Ketua KPU Sidoarjo Lantik Anggota Baru PPK Candi untuk Sukseskan Pilkada
SIDOARJO, PEWARTAPOS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo mengadakan prosesi Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Candi pada Jumat (11/10) sore. Prosesi ini melantik Muhammad Anas Fachruddin sebagai pengganti Imrotus Solicha yang mengundurkan diri.
Acara pelantikan yang berlangsung di aula KPU dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan KPU No. 226 Tahun 2024 oleh Ketua KPU Sidoarjo, Fauzan Adhim. Selanjutnya, prosesi pengambilan sumpah dan penandatanganan SK pengangkatan M. Anas Fachruddin sebagai anggota PPK Candi berjalan dengan khidmat.
Selain Fauzan Adhim, hadir pula jajaran komisioner KPU lainnya, yaitu Ahmad Nidhom (Divisi Hukum dan Pengawasan), Haidar Munjid (Divisi Teknis Penyelenggaraan), M. Natsirruddin Yahya (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi), dan Mokhamad Yasin (Divisi SDM, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat).
Acara ini juga dihadiri oleh Sulaiman, Sekretaris KPU Sidoarjo, serta anggota PPK dari 18 kecamatan yang mengikuti pelatihan teknis penggunaan aplikasi Si-Rekap Pemilihan Tahun 2024.
“PAW ini dilakukan karena Imrotus Solicha mengundurkan diri karena kesibukan pribadi,” jelas M. Yasin.
Meski terjadi pergantian anggota, KPU memastikan bahwa tahapan Pilkada yang telah mencapai 80 persen tidak akan terganggu, mengingat Anas Fachruddin memiliki pengalaman sebagai anggota PPK pada Pilkada sebelumnya.
“Pada seleksi PPK sebelumnya, dia berada di peringkat keenam, sehingga saat ada yang mundur, otomatis dia yang menggantikannya,” tambah M. Yasin.
Sementara itu, Fauzan Adhim, Ketua KPU Sidoarjo mewanti-wanti agar anggota PPK dapat bekerja secara maksimal dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai petugas pelaksana pemilu.
“Sudah menjadi keharusan bagi semua anggota PPK memegang teguh kode etik, terutama menjaga sikap netralitas pada pelaksanaan Pilkada 2024,”jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengingatkan bahwa memasuki masa kampanye ini jangan sampai terjadi keterlibatan para ad hoc dalam aksi dukung mendukung salah satu paslon.
“Kadang hal itu bisa terjadi tanpa kita sadari. Misalnya nongkrong di sebuah cafe atau warkop dengan salah satu tim sukses paslon. Meski hanya sekadar ngopi, namun ini resisten melahirkan masalah, karena bisa dieksploitasi, bahkan dituduh terlibat aksi dukung mendukung salah satu paslon,” katanya.
Imbauan senada dilontarkan para komisioner KPU lainnya. Untuk itu, pihaknya meminta PPK harus bisa menutup potensi-potensi yang bisa melahirkan permasalahan ke depannya, apalagi sampai terjadi gugatan hukum di MK.
“Jadi kalau ada pihak yang terkait dengan paslon tertentu mengajak ngopi di suatu tempat dengan alasan apapun, sebaiknya ditolak dengan cara santun dan tegas,” tutur Ahmad Nidhom.
Begitu pula bila ada pihak terkait paslon menyuruh datang ke tempatnya dengan alasan meminta penjelasan terkait Pilkada, sebaiknya disuruh saja datang ke kantor PPK.
“Pokoknya tutup segala potensi yang dapat memicu persoalan hukum dari afek Pilkada yang pasti ada kalah dan menang,” tandasnya. (zki)