Khofifah Apresiasi Keberadaan 182 KRJ di Jatim
SURABAYA, PEWARTAPOS.COM – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberikan pujian atas terbentuknya 182 Kampung Restorative Justice (KRJ) di 36 kabupaten/kota di seluruh Jawa Timur.
Menurutnya, KRJ ini menjadi luar biasa karena Rumah Restorasi atau Kampung Restorative Justice (KRJ) di Jatim merupakan yang terbanyak dari seluruh Indonesia. “Ini yang patut kita banggakan bahwa Ibu Kajati kinerjanya luar biasa. Kerja cepat dengan tingkat presisi yang tepat dan terukur,” urainya.
Ia menambahkan, penerapan keadilan restoratif ini diharapkan dapat menyelesaikan penanganan perkara secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan. “Selain itu dapat mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan secara menyeluruh,” tambah Gubernur perempuan pertama di Jatim ini.
Di sisi lain, Kajati Jatim Mia Amiati mengatakan, Era Digital dituntut untuk mempermudah, mempercepat pelayanan kepada masyarakat agar lebih efektif dan memberikan layanan kepada seluruh jajaran di lingkup Kejati Jatim.
“Era Digital harus memudahkan integrasi masyarakat dalam mendapatkan layanan publik. Birokrasi harus memudahkan masyarakat agar tidak kesulitan dalam mendapatkan informasi, khususnya di bidang hukum,” ungkapnya.
Kajati Mia menyatakan, aplikasi ini diperuntukkan bagi lingkungan eksternal maupun internal Kejati Jatim agar lebih mudah bersinergi antar lembaga maupun instansi yang ada di Jawa Timur.
Aplikasi Terintegrasi yang akan dilaunching Rabu (15/6/2022), yakni aplikasi E-Datun merupakan form pengajuan permohonan layanan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari para pemangku kepentingan maupun masyarakat.
“Nantinya, E-Datun ini pemohon akan diberikan akun khusus sehingga dapat mengetahui atau memantau perkembangan penanganan permohonannya oleh JPN,” urainya.
Sementara untuk Smart Pidum adalah aplikasi layanan pengingat atau remainder bagi jaksa maupun penyidik dalam tahap penanganan perkara tindak pidana umum. Sedangkan, Sitabur merupakan aplikasi yang mengakomodir tangkap buronan Kejati Jatim di bawah kendali dan pengawasan bidang intelejen.
Terkait launching aplikasi Internal, Kajati menyebut terdapat E-KGB dan E-Pensiun. E-KGB ini sebagai alat monitoring gaji berkala pegawai dan permudah penerbitan sehingga tidak ada keterlambatan bagi para pegawai Kejati Jatim.
Selain itu, juga terdapat E-PAK yang menjadi alat mengajukan Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi para Jaksa yang bertugas di lingkup Kejati Jatim. Serta, E-Clearence dimana fssilitas dari aplikasi ini mempermudah pegawai yang ingin mengajukan Surat Keterangan Kepegawaian (SKK) baik keperluan kenaikan pangkat, promosi, pendidikan hingga pelatihan.
“Kami yakin seluruh sistem yang kami launching ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dan bagi seluruh jajaran kami. Masyarakat dan staf cukup mengisi form aplikasi dan klik aplikasi yang diharapkan. Kami membatasi tatap muka yang dikhawatirkan terjadinya transaksional,” tutupnya. (joe).