Ekonomi

Kinerja Satgas BLBI Masih Diragukan

Share Berita:

SURABAYA,PEWARTAPOS.COM – Banyak pertanyaan dan kritik terkait kinerja Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diberi mandat oleh negara untuk menyelesaikan hak tagih negara atas kasus BLBI.

Hingga 31 Maret 2022, Satgas BLBI baru menyita aset obligor dan debitur BLBI sejumlah Rp 19,16 Triliun. Angka ini masih jauh dari target nilai aset eks BLBI yang diperkirakan mencapai Rp 110,45 Triliun berdasar data dari Lembaga Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Lutfil Hakim, Ketua PWI Jawa Timur yang menjadi pembicara awal dalam Diskusi Umum dengan tema Membincang Profesionalisme, Transparansi, dan Akuntanbilitas Satgas BLBI yang digelar Kamis (30/6/2022) di Aula PWI Jawa Timur, Jalan Taman Apsari No 15-17 Surabaya, mengaku, cukup pesimistis Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI mampu mengembalikan uang negara yang masih berada di tangan pihak lain yang jumlahnya lebih dari 40 obligor tersebut.

Pria asal Jember itu menambahkan, upaya perdata yang selama ini telah dilakukan belum bisa memaksa obligor menuntaskan kewajibannya. Setidaknya ada dua lembaga serupa yang sebelumnya sudah dibentuk pemerintah untuk memburu aset BLBI namun gagal.

“Sebelumnya pemerintah sudah membentuk BPPN (Badan Penyehatan Pebankan Nasional) dan PPA (Perusahaan Pengelolaan Aset) tapi semuanya tidak berhasil,” kata Lutfil.

Ia menambahkan dalam menjalankan tugasnya, Satgas BLBI telah melakukan beberapa langkah keliru. Salah satunya menyita lahan yang diduga sebagai salah satu jaminan BLBI, padahal Presiden Joko Widodo telah membagikan sertifikat lahan tersebut kepada sejumlah masyarakat.

Menurut Lutfil, ada ‘perampokan’ besar-besaran terhadap uang negara. Pers harus menjadi watchdog yang mengawasi dan bisa mengritisi karena menjadi tanggung jawab bersama.

Pembicara lain, Nurwahjuni, Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, memaparkan bahwa Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen dalam melakukan tugas dan kewenangannya atau bebas dari campur tangan pemerintah.

Pakar hukum perbankan yang akrab disapa Ninis ini menambahkan, dana bantuan berbeda dengan pinjaman atau kredit sehingga tidak sama dalam penyelesaiannya.

“Dana bantuan bukan suatu kredit. Jika kredit wajib dilunasi, bantuan tidak wajib dibayar kembali,” tegas pakar hukum perbankan ini.

Dalam beberapa kasus, Satgas BLBI disebut Nurwahjuni terkesan tidak berhati-hati karena ada beberapa aset perusahaan yang masih diatasnamakan pribadi.

“Satgas BLBI harus bisa berpikir secara hukum. Jangan sampai digugat balik oleh pihak yang merasa dirugikan. Salah satu yang siap menggugat Satgas BLBI adalah Tommy Soeharto,” jelas Nurwahjuni.

Sementara Siti Marwiyah, Rektor Universitas Dr Soetomo Surabaya, menyoroti bahwa Satgas BLBI saat ini harus mengamankan terlebih dulu aset atau uang negara sebelum pelaku melarikan diri.

Menurutnya, Satgas BLBI ini merupakan kegemasan Presiden Joko Widodo terhadap lemahnya sistem untuk mengambil kembali aset negara yang nyanthol di pihak lain.

Hanya saja Siti kurang setuju dengan cara Satgas BLBI dalam mengeksekusi aset milik obligor. “Seharusnya ada proses hukum sebelum mengeksekusi. Misalnya lelang, ada cara dan tata cara pelelangan. Tidak serta merta langsung disita,” papar Iyat, sapaan akrabnya.

Terbaru, Satgas BLBI yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Dr. Mahfud MD bersama Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dan Kepala Satgas BLBI Rionald Silaban dengan upara seremonial melakukan penyitaan terhadap aset milik PT Bogor Raya Development (BRD) serta PT Bogor Raya Estate (BRE) yang “diduga” terkait dengan Setiawan Harjono dan Hendarwan Harjono (Bank Aspac).

Menanggapi hal tersebut, Lutfil menyebut, penyitaan aset Bank Aspac tersebut salah alamat dan merugikan pemilik aset karena diketahui aset PT BRD dan PT BRE sudah beralih tangan kepemilikan. Dari penyitaan aset PT. BRD dan PT. BRE ini, Satgas BLBI telah mengumpulkan aset eks BLBI mencapai Rp 22 Triliun dari target Rp 110 Triliun. (joe)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close