KKP Kukuhkan 34 Syahbandar, Garda Terdepan Implementasi Penanganan Terukur
JAKARTA, SKO.COM – Pengawalan penerapan implementasi penangkapan ikan terukur akan segera diimplementasikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia mulai awal tahun 2022 mendatang.
Sebagai negara maritim Indonesia memiliki lebih dari 570 lokasi pelabuhan perikanan di seluruh Indonesia namun, sumber daya manusia Syahbandar yang ada di pelabuhan perikanan saat ini masih jauh dari kata mencukupi. Yakni hanya berjumlah 113 orang yang ditempatkan pada 126 lokasi Pelabuhan Perikanan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono pada saat memberikan sambutan dalam kegiatan Pengukuhan 34 Syahbandar di pelabuhan perikanan di Jakarta pada Selasa (28/12/21).
” Saya meminta kepada seluruh Syahbandar di pelabuhan perikanan di seluruh Indonesia untuk menjadi Garda terdepan dalam mengawali implementasi penangkapan ikan terukur dan juga mengawal pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pasca produksi,” ujar Menteri KKP
Menurut Direktorat Jenderal perikanan, jumlah sumber daya manusia Syahbandar di pelabuhan perikanan yang telah diangkat dan dikukuhkan hanya 25% dari jumlah pelabuhan perikanan yang semestinya melaksanakan fungsi syahbandaran. Itu artinya KKP masih membutuhkan sekitar 450 orang Syahbandar yang akan ditempatkan di pelabuhan perikanan di seluruh Indonesia.
Pengangkatan Syahbandar di pelabuhan perikanan berada dalam kewenangan Kementerian Perhubungan Sesuai dengan amanat undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dan undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
Dalam kegiatan pengukuhan tersebut hadir pula Menteri Perhubungan Republik Indonesia Budi Karya Sumadi yang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan sinergi dengan KKP agar program ini dapat terus berlanjut dan terus ditingkatkan.
” Saya berharap agar Syahbandar di pelabuhan perikanan dapat menjaga profesionalitas pekerja dan mengutamakan pelayanan publik untuk keselamatan pelayaran. Sesuai dengan fungsi kesyahbandaran, aparatur Syahbandar di pelabuhan harus memberikan pelayanan dengan berdasarkan integritas, dedikasi dan tanggung jawab terutama dalam keselamatan pelayaran dan operasional Kapal Perikanan,” pungkas Menteri Budi.