HeadlineNews

Klaim Asuransi Jemaah Haji 1444 H/2023 H Cair Bertahap

Share Berita:

JAKARTA, PEWARTAPOS.COM – Klaim asuransi jemaah haji Indonesia 1444 H/2023 M sudah cair secara bertahan untuk lebih dari 700 jemaah yang wafat maupun yang mengalami kecelakaan. Keluarga jemaah haji bisa mulai melakukan pengecekan ke rekening saat almarhum-almarhumah melakukan pelunasan biaya haji.

“Sampai hari ini, biaya asuransi sudah ditransfer ke 301 rekening Jemaah. Jadi, pencairan langsung ke rekening jemaah wafat yang digunakan saat melakukan pelunasan biaya haji di BPS Bipih sebelum mereka berangkat,” terang Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab, di Jakarta, Senin (7/8/2023).

Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat ada 775 jemaah haji yang wafat tahun ini. Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah saat masih terus melakukan verifikasi data. “Sisanya, masih dalam proses verifikasi dan akan segera dilakukan pembayaran,” sebut Saiful Mujab.

Saiful Mujab menambahkan, klaim asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Persayaratan yang dibutuhkan adalah Certificate of Date (COD) dan Surat Keterangan Kematian (SKK) jemaah wafat yang sudah diverifikasi oleh Siskohat.

“Keluarga jemaah tidak perlu melakukan apa-apa, cukup mengkonfirmasikan ke bank penerima setoran alhamrhum/almarhumah, apakah dana klaim asuransi sudah ditransfer atau belum,” tegas Saiful. (rls/joe)

Ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji Indonesia 1444 H:
1. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi.
2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi.
3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per Embarkasi.
4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening Jemaah.
5. Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close