Uncategorized

KLHK Masukkan IKLH Dalam RPJMD Sebagai Kriteria Evaluasi Kinerja Pembangunan Lingkungan Hidup

Share Berita:

JAKARTA, PEWARTAPOS.COM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar acara Ekspose Hasil Perhitungan Nilai Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) 2021 mulai tanggal 13 sampai dengan 14 Januari 2022 yang bertempat di Jakarta secara daring.

Dalam kesempatan tersebut, KLHK meminta kepada para daerah yang belum mencapai target IKLH 2021 untuk mengejar kekurangannya. Disebutkan KLHK bahwa hingga saat acara ini digelar, sudah tercatat 28 provinsi yang telah mencapai target dan 6 provinsi yang belum mencapai target.

Menurut Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Sigit Relianto menjelaskan bahwa Kabupaten atau Kota atau Provinsi diminta untuk menetapkan sendiri target IKLH nya. Target tersebut berguna sebagai acuan peningkatan kualitas lingkungan hodup melalui pemulihan kerusakan dan pengendalian pencemaran lingkungan.

“ Nilai IKLH Nasional merupakan kontribusi yang diberikan oleh nilai IKLH dari masing-masing daerah yang ada di seluruh Indonesia. Perhitungan nilai IKLH saat ini diperoleh dari komposit dari Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), Indeks Kualitas Lahan (IKL) dan Indeks Kualitas Air Laut (IKAL),” ujar Sigit pada Kamis (14/01/22).

Lebih lanjut SIgit juga memaparkan bahwa sudah ada 194 kota / kabupate yang telah mampu memenuhi target IKLH sesuai dengan yang telah ditentukan oleh masing-masing daerah. Kemudian 163 kota/ kabupaten masih belum memenuhi target IKLH. Bahkan masih terdapat 133 kabupaten/kota yang belum menetapkan target IKLH-nya.

“ Ketidaktercapainya target IKLH tersebut dikarenakan ada 2 sebab. Yang pertama yakni 11 kabupaten/ kota tidak mampu menyusun  nilai Indeks Kualitas Air (IKA) dan Indeks Kualitas Udara (IKU) sedangkan 122 kabupaten/ kota lainnya tidak mampu menyusun nilai Indeks Kualitas Air (IKA),” papat Sigit.

Daerah yang belum menetapkan target IKLH maupun daerah yang belum dapat melengkapi komponen penyusunan target IKLH akan menimbulkan kendala dalam pembangunan daerah kedepannya. Dikarenakan, mulai tahun ini target IKLH Provinsi/Kabupaten/Kota akan dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

IKLH nantinya akan diposisikan sebagai dasar pembahasan penyusunan dokumen rapat koordinasi teknis perencanaan pembangunan bersama dengan stakeholder lainnya seperti Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri. Yang nantinya target pencapaian IKLH akan dijadikan salah satu kriteria evaluasi kinerja pembangunan lingkugan hidup di daerah.

Terakhir, Sigit berharap Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota juga semakin baik dalam berbagi data hasil pemantauan terhadap IKA, IKU, IKL, dan IKAL agar rencana target IKLH yang ditetapkan dapat tercapai.


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close