Komitmen Berantas Rokok Ilegal, Ini Langkah yang Dilakukan Satpol PP Sumenep
SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih marak terjadi. Terlebih ketika memasuki musim tembakau.
Menurut Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Madura Zainul Arifin, peredaran rokok ilegal di Sumenep fluktuatif. Namun peredaran rokok tanpa pita cukai cenderung naik saat memasuki musim tembakau.
“Ada banyak faktor yang tetap mendorong tumbuhnya pertumbuhan rokok ilegal. Selain musim tembakau, juga ditunjang oleh kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan rokok yang lebih murah,” katanya, Selasa (05/09/2023).
Dirinya menegaskan bahwa, pihaknya terus berupaya untuk menekan peredaran rokok ilegal terutama di Madura. Salah satunya bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, juga penegak hukum yang lain.
“Kami dari Bea dan Cukai berkomitmen melakukan langkah-langkah terstruktur bekerja sama dengan berbagai pihak untuk berupaya seoptimal mungkin mengeliminasi peredaran rokok ilegal di Madura maupun di Sumenep secara khusus,” ungkap Zainul.
Salah satu langkah kongkret yakni dengan menggelar sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT seperti digelar Satpol PP Sumenep.
Selain itu, sejumlah kegiatan lain untuk mencegah peredaran rokok ilegal terus dilakukan seperti operasi pasar dan pengumpulan informasi.
“Kami bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten di seluruh Madura, dan khusus di Sumenep ini kami menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk pelaksanaan DBHCHT,” tegas Zainul Arifin.
Sementara, Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy mengungkapkan bahwa, Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT merupakan amanah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 tahun 2021.
Di dalam PMK tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT tersebut diatur tata cara pencegahan peredaran rokok ilegal melalui berbagai kegiatan.
“Salah satu kegiatan dalam bidang penegakan hukum adalah sosialisasi ketentuan di bidang cukai, di samping kegiatan-kegiatan yang lain yang telah dan akan dilakukan,” katanya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa, dalam giat sosialisasi tatap muka langsung dalam pencegahan peredaran rokok ilegal terdapat 2 jenis kegiatan.
Pertama dengan menghadirkan peserta minimal 25 orang, yang kedua menghadirkan minimal 100 orang.
“Jadi untuk sosialisasi tatap muka kali ini kami menghadirkan peserta sebanyak 25 orang,” tutupnya. (han)