Kominfo Sosialisasikan CekRekening.id, Portal Online Pencegah Penipuan
SURABAYA, PEWARTAPOS.COM – Maraknya kasus penipuan dalam transaksi jual beli dan pinjam meminjam oleh para pelaku usaha dan masyarakat, membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia bersama dengan Dinas Kominfo Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus melakukan sosialisasi CekRekening.id.
Website CekRekening.id ini merupakan situs resmi yang dibuat oleh Kemkominfo sejak tahun 2017, yang digunakan untuk melakukan pengumpulan database rekening bank yang diduga terindikasi melakukan Tindakan pidana.
“ Siapapun bisa melaporkan rekening yang terindikasi tindak pidana seperti penipuan atau investasi palsu melalui website ini. Sepanjang 2021, terdapat lebih dari 200 ribu rekening yang dilaporkan dan terindikasi terlibat dalam penipuan online,” ujar Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Teguh Arifandi saat memberikan penjelasan di Hotel Shangrila, Surabaya pada Kamis (17/03/22).
Situs CekRekening.id ini mempunyai dua fitur utama yaitu periksa rekening dan laporkan rekening. Masyarakat dapat mengecek rekening seseorang yang terindikasi melakukan tindak pidana dengan cara memasukkan nama bank dan nomor rekening yang dimaksud. Hasil yang akan didapatkan sebagai bukti adalah berupa rekam jejak nomor rekening yang dimaksud.
Apabila nomor rekening yang dimaksud terindikasi melakukan tindak pidana maka akan muncul laporan data pertama yang dilaporkan, situs rekening dan juga jumlah laporan.
“ Untuk mengakses situs ini pastikan data penting seperti nomer rekening dan nama bank, nama pemilik rekening, kategori, kronologi dan bukti penipuan (tangkapan layar percakapan, bukti transfer) yang benar dan valid, yang diakhiri dengan verivikasi chapta,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut hadir pula Kepala Dinas Kominfo Jatim, Dr. Hudiyono melalui Kepala Bidang Aptika, Fadul Husni.
“ Ini juga sebagai bentuk dukungan bagi para penggiat usaha khususnya UMKM dalam meningkatkan transaksinya, karena dengan terdaftarnya nomor rekening yang digunakan akan memberikan rasa aman dan nyaman dalam melakukan transaksi dengan konsumen,” ungkap Fadul Husni.
Terakhir, Fadul berpesan bahwa layanan CekRekening.id tidak dapat memproses pengembalian uang korban atau melakukan pembekuan rekening yang dilaporkan. Sebab hal tersebut merupakan kewenangan bank atau penyedia layanan uang elektronik.