Uncategorized

Kominfo Terapkan Digitalisasi Perizinan Berbasis OSS

Share Berita:

JAKARTA, SKO.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerapkan layanan perizinan terintegrasi secara digital melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan penerapan digitalisasi untuk mempermudah usaha masyarakat serta dapat meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga sebesar Rp25,5 triliun di tahun 2020.

“Kementerian Kominfo turut mengambil bagian dalam reformasi birokrasi yang dilakukan melalui penyederhanaan birokrasi dan digitalisasi birokrasi. Hal itu merupakan komitmen dalam mendukung Visi Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan Indonesia Maju,” jelas Johny saat menghadiri kegiatan Uji Petik Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Kementerian/Lembaga, secara virtual dari Jakarta, Jumat (16/07/2021).

Jumlah PNBP tersebut menempatkan Kementerian Kominfo sebagai penyumbang PNBP tertinggi kedua dalam APBN tahun 2020. Menurut Menkominfo, capaian yang diraih menjadi dorongan bagi ASN Kominfo untuk meningkatkan kinerja serta layanan yang lebih efektif, efisien, dan profesional.

“Kualitas layanan ini menjadi semakin penting, mengingat pandemi Covid-19 telah mendorong berbagai aktivitas dan interaksi masyarakat untuk beradaptasi serta bertransformasi di ruang-ruang digital,” jelasnya.

Menkominfo menjelaskan melalui Permen Kominfo Nomor 7 Tahun 2018, Kementerian Kominfo menerapkan deregulasi kebijakan perizinan. Menurutnya, pengaturan itu bisa menyederhakan 38 Peraturan Menteri ke dalam 1 Peraturan Menteri.

“Memangkas 40 jenis izin menjadi 9 jenis izin dan 4 jenis sertifikasi dan  pendaftaran; dan mempercepat waktu perizinan menjadi satu hari melalui One Day Services. Dan mengintegrasikan Perizinan Berusaha Sektor Kominfo dengan Sistem Online Single Submission (OSS),” jelasnya.

Integrasi Perizinan Berusaha Sektor Kominfo dilakukan untuk enam (6) izin berbasis OSS, antara lain; Perizinan Penyelenggaraan Pos; Perizinan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, Jaringan Telekomunikasi, Telekomunikasi Khusus, dan Penomoran Telekomunikasi;

Kemudian, Penyelenggaraan Penyiaran TV dan Penyiaran Radio;  Perizinan Spektrum Frekuensi Radio, Hak Labuh Satelit; Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi; dan Pendaftaran Sistem Elektronik.

“Pengelolaan sistem OSS dan sistem pendukungnya didukung oleh Tim Pengelola yang kompeten, sehingga memungkinkan Kementerian Kominfo mendapatkan dua sertifikasi International Organization for Standardization, yaitu ISO 27001 tentang Manajemen Keamanan Informasi dan ISO 90001 tentang Sistem Manajemen Mutu,” paparnya.

Menteri Johnny menjelaskan, Pelayanan Perizinan Berusaha dikembangkan melalui empat (4) langkah; Pertama, Penguatan Tata Kelola SPBE di Kementerian Kominfo; Kedua, Penerapan Data-Driven Pelayanan Publik dengan dukungan Satu Data dan Big Data; Ketiga, Penerapan Kominfo Smart Services dan Terakhir Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP-Anti Bribery) dan Zona integritas perijinan usaha.

“Implementasi pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui Sistem OSS (Online Single Submission), dan percepatan pelaksanaan berusaha di Sektor Kominfo dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat”, harap Johny.


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close