Komisi A DPRD Jatim : Perda No 13 Tahun 2016 Tentang P4GN Tidak Masif
SURABAYA, PEWARTAPOS.COM- Salahsatu faktor yang menjadikan Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba (P4GN) tidak berjalan secara efektif adalah paradigma state atau government centris yang dianut oleh Perda no 13 tahun 2016 tidak memasifkan upaya pencegahan, penanggulangan dan penyalahgunaan narkotika melalui partisipasi seluruh elemen bangsa.
Hal itu dikemukakan Ibu Ratnadi Ismaun, juru bicara Pengusul Komisi A DPRD Jatim pada sidang paripurna DPRD Jatim, Senin (9/5/2022). “Oleh karena itu melalui Raperda ini, kita sebagai pemangku kewenangan akan mengubah paradigma lama kepada paradigma baru yakni menekankan pada pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran narkotika di Provinsi Jatim merupakan tanggung jawab kita Bersama,” ujarnya.
Sehingga sinergitas antara pemerintah, badan usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat akan memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran narkotika secara efektif dari jatim darurat narkoba menjad jatim bersinar narkoba.
Komisi A sebagai pengusul Raperda no 13 tahun 2016 tentang P4GN, menyampaikan terimaksih kepada semua fraksi yang telah menyampaikan pendapatnya pada tanggal 25 April lalu, maka dapat disimpulkan bahwa seluruh fraksi telah memberikan apresiasi dan tanggapan positif atas usul prakarsa raperda yang di inisiasi oleh komisi A untuk menjadi insiatif DPRD provinsi Jatim dan dilanjutkan ke tahapan pembentukan perda.
Dikatakan, terhadap masukan dan saran yang disampaiakan oleh fraksi-fraksi akan kami tindak lanjuti sebagai tambahan bapemperda dalam bahasan selanjutnya dan kami jadikan sebagai bahan perbaikan untuk penyempurnaan draft saat pembahasan nanti, sehingga materi muatan yang terkandung dapat menjadi payung hukum yang komprehensif bagi pelaksanaan P4GN dan prekusor.
Pada sidang paripurna itu diputuskan terhadap Usul Prakarsa Rancangan Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Fasilitasi, Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba (P4GN) Menjadi Inisiatif DPRD.
Memberikan persetujuan usul prakarsa Raperda Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Fasilitasi, Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba (P4GN) Menjadi Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Jatim.
Menugaskan kepada Komisi A Pemerintahan DPRD Prov jatim untuk membahas Raperda sebagaimana dimaksud bersama dengan Pemrov Jatim. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan : 09 Mei 2022. (iz)