Komisi A DPRD Tulungagung Panggil Kepala Cabang Dinas Pendidikan
TULUNGAGUNG, PEWARTAPOS.COM – Komisi A DPRD Kabupaten Tulungagung mengelar rapat dengar pendapat (Hearing) bersama Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah Tulungagung- Trenggalek, mereka membahas tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA di Kabupaten Tulungagung yang sempat memanas beberapa waktu lalu.
Menyikapi hal tersebut, Komisi A DPRD Kabupaten Tulungagung memanggil Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur wilayah Tulungagung-Trenggalek dalam sebuah rapat dengar pendapat yang berlangsung pada, Senin, 12/8/2024.
Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Gunawan, mengatakan, meskipun SMA berada di bawah naungan Provinsi Jawa Timur, secara kewilayahan mereka tetap berada dalam lingkup Kabupaten Tulungagung, yang menjadi tanggung jawab DPRD setempat.
“Anak didik yang ada di wilayah Kabupaten Tulungagung itu adalah anak warga saya,”katanya.
Gunawan juga menyoroti sikap Cabang Dinas Pendidikan yang dinilai terlalu kaku dalam menerapkan aturan, tanpa memperhatikan kearifan lokal yang ada. Ia bahkan mengungkapkan adanya dugaan kecurangan dalam proses PPDB, yang menurutnya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya mendapatkan informasi jika ada yang tidak sesuai aturan,” ungkapnya.
Tidak hanya berhenti di Komisi A, Gunawan juga menyebutkan bahwa anggota fraksi lainnya akan melakukan lobi ke anggota DPRD Provinsi Jawa Timur untuk mendorong evaluasi menyeluruh terhadap jalannya PPDB di Kabupaten Tulungagung.
Dia bahkan mengusulkan alternatif untuk meninggalkan sistem zonasi dan kembali ke sistem tes sebagai mekanisme seleksi yang lebih adil.
Ditempat yang sama, Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah Tulungagung- Trenggalek, Shindu Widyabadra, saat dikonfirmasi mengatakan, “Silahkan tanya ke komisi,” ujarnya dengan nada singkat.(dik)