News

Komisi B DPRD Jatim Minta Perpanjangan Waktu Penyelarasan Raperda Desa Wisata

Share Berita:

SURABAYA, PEWARTAPOS.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Usaha Desa Wisata yang pembahasannya sempat tertunda dari tahun 2021 kembali dibahas dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Timur pada Senin (09/05/22).

Komisi B Bidang Perekonomian yang diwakili oleh juru bicaranya, Ir. Daniel Rohi menyampaikan bahwa setelah dilaksanakan rapat penyelarasan akhir terkait Raperda Desa Wisat bersama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Bapemperda DPRD Jatim yang juga dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan biro hukum menjumpai banyak ketidakselarasan.

“ Dalam pembahasannya, kami jumpai banyak yang belum diselaraskan. Pertama yakni hal substansif yang terkait dengan konten perda yang diajukan dengan adanya ketidakselarasan tersebut, yang artinya masih banyak hal yang perlu untuk harus disepakati bersama antara komisi pengusul dengan eksekutif,” ujar Daniel.

Lebih lanjut Daniel menjelaskan bahwa seiring dengan berjalannya waktu, maka perlu dilakukan akomodir perkembangan terbaru yang bisa memberikan kemajuan ekonomi khususnya di Provinsi Jawa Timur dengan adanya peraturan daerah yang akan dibahas ini.

“ Karena adanya ketidakselarasan tersebut, maka saya menyampaikan bahwa kami mohon agar Komisi diberikan waktu yang lebih panjang kurang lebih satu bulan untuk meneliti dan memperbincangkan kembali hal-hal yang terkait dengan raperda,” imbuhnya.

Daniel berharap dengan pertambahan waktu ini pada rapat paripurna yang akan datang dapat disampaikan secara selaras memenuhi harapan dan kenginan bersama.

Dengan adanya permohonan ini, Pimpinan Rapat Paripurna, Sahat Tua P. Simanjuntak bersama dengan seluruh anggota dewan bersepakat untuk meberikan tambahan waktu pembahasan raperda desa wisata.

“ Berkaitan dengan permintaan komisi B untuk memberikan tambahan waktu, maka kami setuju untuk memberikan tenggat waktu tambahan untuk melakukan penyelarasan sehinga dapat disampaikan hasilnya pada sidang paripurna yang akan datang,” pungkas Sahat Tua.(iz)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close