News

Komisi B DPRD Jatim Paparkan Raperda Pemberdayaan Desa Wisata

Share Berita:

SURABAYA, PEWARTAPOS.COM – DPRD Provinsi Jawa Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan pimpinan komisi B terhadap raperda tentang desa wisata pada Senin (20/06/22).

Komisi B yang diwakili oleh juru bicaranya Dr. Ir. Daniel Rohi, M. Eng. Sc., IPU menyampaikan beberapa pokok materi terkait dengan rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan desa wisata.

“ Raperda ini telah melewati perjalanan, perdebatan yang produktif dan konstruktif serta mengalami penundaan pembacaan, yang menunjukkan bahwa penyelesaikan raperda ini  sangat penting dan dan perlu secara terbuka mengakomodir setiap kepentingan yang ada  agar ketika perda ini selesai dapat digunakan secara fungsional dan adaptif terhadap perubahan,” ujar Daniel.

Lebih lanjut Daniel menyampaikan bahwa raperda ini memang digagas guna meningkatkan perekonomian masyarakat daerah/ desa melalui sektor ekonomi kreatif khususnya dibidang kepariwisataan.

“ Terutama untuk membuka lapangan pekerjaan dan unit usaha mikro dan ultramikro yang dapat dilakukan pada tingkat rumah tangga antara lain usaha kuliner, angkutan lokal, kerajinan, cinderamata dan atraksi seni budaya,” imbuhnya.

Beberapa kawasan di Jawa Timur memiliki potensi yang layak untuk kemudian dikembangkan menjadi desa wisata yang besar dan beragam. Dan dikembangkan menjadi desa wisata tingkat lokal, nasional dan bahkan global.

 Daniel menambahkan, raperda ini secara keseluruhan terdiri atas 10 bab dengan 31 pasal yang di dalamnya mengadung konsep pariwisata berkelanjutan yang akan dikembangkan di desa wisata dan harus berpegang teguh pada 3 pedoman yakni menguntungkan secara ekonomi, tercipatnya harmoni sosial dan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup dan budaya.

“ Konsep desa wisata ini tidak boleh merubah karakteristik awal dari desa tersebut. Misalnya desa tersebut memilii potensi pertanian, maka tidak boleh terjadi alih fungsi pertanian menjadi pariwisata. Kalaupun pariwisata tetap dibangun, maka pariwsata hanya menjadi bonus bagi desa tersebut,” paparnya.

Secara garis besar, berdasarkan saran dan pertanyaan yang diberikan oleh fraksi-fraksi, komisi B menyimpulkan terdapat 5 problematika dalam raperda pemberdayaan desa wisata ini yakni tentang kepemilikan asset, kelembagaan, kerjasama, bagi hasil dan perlindungan usaha.

“ Seluruh saran telah kami akomodir untuk selanjutnay digunakan dalam memperbaiki rnacangan perda ini. Kami ( Komisi B ) juga telah melakukan kerjasama dengan stakeholder seperti dengan Disbudpar, dinas pembedayaan masyarakat desa, BUMD perhutani, pelaku usaha kepariwisataan, bumdes, pokdarwis dan pokmaswas,” pungkasnya.(iz)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close