Parlemen

Komisi C DPRD Jatim Bahas Empat Raperda Secara Maraton

Share Berita:

SURABAYA, PEWARTAPOS.COM- Komisi C DPRD Jatim membahas 4 (empat) Raperda secara marathon. Masing-masing Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Penyertaan Modal, Raperda BUMD dan Raperda Penanaman Modal.

Ketua Komisi C DPRD Jatim, Abdul Halim menyatakan pembahasan bersama atas Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah masih belum sampai pada pembahasan pasal per pasal.

“Oleh karena itu, dalam rapat paripurna ini, Komisi C meminta tambahan waktu untuk melakukan Pembahasan pasal per pasal atas Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta meminta untuk dilakukan penjadwalan kembali terkait dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Abdul Halim, di Gedung DPRD Jatim, Senin (28/8/2023) paparnya.

Bersamaan dengan agenda pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini, menurut Abdul Halim, Komisi C saat ini sedang melakukan Pembahasan Bersama terhadap 3 Raperda.

Yaitu Raperda tentang Perubahan Ketujuh atas Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang BUMD, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal.

“Pembahasan Bersama terhadap 3 Raperda dimaksud telah dimulai secara maraton pada tanggal 22 Agustus sampai dengan tanggal 24 Agustus,” kata Halim politisi asal fraksi Gerindra DPRD Jatim.

Ia menambahkan, berdasarkan jadwal Bamus DPRD Jawa Timur bahwa Komisi C akan menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan. Pertama, Raperda tentang Perubahan Ketujuh atas Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal pada tanggal 5 September 2023.

“Kedua, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal pada tanggal 7 September 2023. Ketiga, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang BUMD pada tanggal 15 September 2023,” pungkasnya Halim. (zen)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close