Komisi C DPRD Jatim: PT BPR Jatim Harus Jadi Lembaga Keuangan Tangguh di Jatim
SURABAYA, PEWARTAPOS.COM – Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur menyampaikan laporan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur (PT BPR Jatim).
Dalam laporan yang dibacakan Nur Faizin, Komisi C menegaskan pentingnya peran PT BPR Jatim sebagai lembaga keuangan daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Timur.
“Untuk mengimbangi perkembangan ekonomi saat ini yang berlangsung cepat dan dinamis, diperlukan lembaga keuangan yang tangguh, kokoh, serta memiliki kemampuan adaptif dan jiwa entrepreneurship yang kuat pada pengelolanya,” ujar Nur Faizin dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Blegur Prijanggono, S.H., di Gedung DPRD Jatim, Senin (23/12/2024). Rapat tersebut juga dihadiri oleh Pj Sekdaprov Jatim, Bobby Soemiarsono.
Komisi C menyoroti bahwa status hukum PT BPR Jatim harus disesuaikan dengan kebutuhan perkembangan ekonomi dan regulasi yang berlaku.
“Dengan diberlakukannya Raperda ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum PT BPR Jatim beserta perubahannya dinyatakan tidak berlaku,” ungkapnya.
Komisi C juga menekankan pentingnya penguatan modal untuk mendukung pengembangan PT BPR Jatim dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif, UMKM, dan pertanian.
Tambahan penyertaan modal dari Pemprov Jatim akan didasarkan pada analisis investasi yang mencakup manfaat ekonomi, sosial, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komisi C menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap perkembangan PT BPR Jatim, termasuk dalam penentuan dewan komisaris, direksi, hingga kontribusi perusahaan kepada PAD Jawa Timur.
Nur Faizin juga memberikan apresiasi kepada Biro Hukum, Biro Perekonomian, dan PT BPR Jatim atas sinergi yang terjalin selama proses penyusunan Raperda.
“Kami juga mengapresiasi rekan-rekan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang telah melakukan penyelarasan Raperda ini bersama Komisi C,” tambahnya.
Sebagai bagian dari laporan, Komisi C juga menyertakan hasil pembahasan lengkap terkait Raperda untuk dijadikan rujukan dan memperoleh persetujuan dari fraksi-fraksi DPRD. (zen)