Komisi dan Banggar Dewan Trenggalek Berhasil Sisir Efisiensi Anggaran Rp 30 Miliar
TRENGGALEK, PEWARTAPOS.COM – Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Trenggalek tahun anggaran 2022 yang dibahas komisi-komisi, akhirnya dirapatkan kerjakan.
Rapat kerja tersebut diikuti pimpinan komisi I, II, III dan IV bersama alat kelengkapan dewan yang lain yakni Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Trenggalek berlangsung di Graha Paripurna lt2 gedung dewan Jalan A Yani, Senin (22/8/2022) pagi.
“Ada sekitar Rp 30 Miliar yang disisir komisi sebagai angka efisiensi anggaran,” ucap Samsul Anam, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek sekaligus ex Officio Ketua Banggar.
Angka Rp 30 Miliar tersebut menurutnya diperoleh dari hasil proyeksi awal penganggaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di APBD induk. Sementara pada pelaksanaannya, banyak PNS yang telah pensiun atau mengundurkan diri atau mutasi ke pemprov atau pusat dan juga telah diberhentikan tidak hormat.
“Jika yang bersangkutan terkena aturan otomatis tidak bisa menerima hak gaji dari pemkab,” tuturnya.
Disinggung tentang aman dan tidaknya laju pembangunan Trenggalek melalui APBD di semester akhir, Samsul memastikan tidak ada kendala dan akan berjalan baik, aman dan lancar.
“Semoga tidak ada kendala berarti dan sejauh ini aman-aman saja,” tegasnya.
Sedangkan, Amin Tohari salah satu anggota Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek menerangkan ada angka defisit sebesar Rp 363 Miliar dari rencana APBD Perubahan tahun 2022 nanti.
“Proyeksi kita awal di angka Rp 2,095 Miliar dan di Perubahan APBD ketemu di angka Rp 2,405 Miliar,” pungkas Amin. (len/ham)