News

Komisi E DPRD Jatim Minta Kebijakan Khusus PPDB SMA/SMK

Share Berita:

SURABAYA, PEWARTAPOS.COM- Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur meminta kebijakan khusus dalam penerapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Tahun ajaran 2022/2023. Khususnya dalam sistem zonasi yang selama ini selalu timbul masalah.

“Jarak sekolah dalam zonasi harus ada kebijakan tambahan, tidak murni zonasi jarak dengan sekolah. Karena jumlah sekolah yang terbatas dan sebarannya juga tidak merata,” kata Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, H Wara Sundari R P. SE, di Surabaya, dalam keterangan yang diterima pewartapos.com, Selasa (17/5).

“Komisi E DPRD Jatim berharap, dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun ajaran 2022/2023 nanti tidak terjadi persoalan seperti tahun-tahun sebelumnya,” tambahnya.

Permintaan yang sama disampaikan anggota Komisi E, Hadi Dediansya, S.Pd, M.Hum. “Kami meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur merespin terhadap aktualisasi yang terjadi di lapangan dan harus menyesuaikan, serta jangan kaku terhadap sistem zonasi ini,” ujarnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P.Simanjuntak S.H, M.H, M.AP mengemukakan, dengan tema merdeka belajar ini maka multi efek yang akan ditimbulkan mulai dari kebangkitan ekonomi, kebangkitan energi, kebangkitan pelayanan publik.

“Sehingga kita merasa punya sebuah harapan, punya spirit, punya semangat, bahwa pandemi sudah lewat dan kita harus mulai membenahi apa yang kemarin belum sempat terselesaikan selama hampir dua tahun,” katanya Sahat.

Program Sekolah Penggerak dan Kurikulum Merdeka Belajar menjadi sorotan Jawa Timur dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) sebagai upaya peningkatan kualitas pendidikan.

Hal ini sejalan dengan tema Hardiknas tahun ini, yang sekaligus membawa semangat gerakan pemulihan di berbagai sektor. Berbagai persoalan yang kerap muncul utamanya di kota-kota besar, diharapkan dapat menjadi perhatian dinas terkait.(ist)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close