Parlemen

Komisi E DPRD Jatim Minta Perlakuan Adil Kebijakan BPOPP

Share Berita:

SURABAYA, PEWARTAPOS.COM- Komisi E DPRD Jatim menekankan jangan sampai menimbulkan perlakuan yang berbeda (diskriminasi) antara SMA, SMK, dan SLB Negeri dan Swasta dalam pelaksanaan kebijakan BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan) yang baru ini.

Hal itu Jairi Irawan, Juru Bicara Komisi E DPRD Provinsi Jatim saat Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Jatim, Kamis ,14 November 2024

Sebagaimana diketahui, BPOPP pada sekolah adalah program Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui program Nawa Bhakti Satya yang ke tiga yaitu Jatim Cerdas dan Sehat, dengan penyediaan pendanaan biaya penunjang operasional personalia dan non personalia bagi SMA, SMK dan Sekolah Khusus Negeri dan Swasta yang bersumber dari dana APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Selain itu, Komisi E mendorong agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menerbitkan Peraturan Gubernur sebagai dasar hukum perubahan kebijakan BPOPP dimaksud,” ujarnya.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki Program Wajib Belajar 12 Tahun sesuai dengan Pasal 62 Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Hal ini melahirkan kewajiban hukum bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menyelenggarakan pendidikan menengah dan pendidikan khusus secara gratis sesuai dengan kewenangannya.

“Pendidikan gratis tersebut dilaksanakan melalui BPOPP untuk SMA, SMK, dan SLB Negeri maupun Swasta. BPOPP sejak awal menjadi beban anggaran yang cukup besar, sehingga dalam APBD 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengubah skema BPOPP untuk SMA, SMK, dan SLB Swasta berdasarkan peringkat akreditasi,” ungkapnya. (zen)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close