Komisi E Sebut Klaim BPJS Kecil, RS Pemprov Bisa Kolaps
SURABAYA, PEWARTAPOS.COM- Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih mengaku khawatir rendahnya unit cost tarif BPJS berdampak pada rumah sakit milik Pemprov Jatim yang akan kolaps. Selain itu, ia menyebut proses rujukan pasien ke rumah terlalu berbelit. Dia juga mengungkapkan ada juga tindakan, seperti Kemoterapi dan instalasi jantung yang berulang tidak bisa diklaimkan.
“Tarif klaim ini masih sangat rendah. Kendati sudah ada perubahan sekalipun. Artinya antara kebutuhan riil yang dikeluarkan rumah sakit untuk pembiayaan tindakan apapun itu jauh lebih besar dibanding yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan,” katanya di Surabaya, (4/10/2022).
“Karena unit cost untuk INA-CBGs sedang akan dianalisis ulang karena disusun tahun 2016, karena ada inflasi yang memang harus diperbaiki dan diupdate. Kita berharap ada perbaikan ya,” tambahnya.
Sebelumnya, Komisi E DPRD Jatim bersama dengan sejumlah dirut rumah sakit milik Pemprov datangi Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan (P2JK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Selasa (4/10/2022).
Dimana, Kunjungan mereka terkait dengan tarif Indonesian Case Based Group (INA CBGs) BPJS Kesehatan yang dinilai sangat rendah. Rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur terancam kolaps. Karena itu, penyesuaian tarif dinilai perlu dilakukan seiring dengan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).
Direktur RSUD Dr Soetomo Surabaya, Joni Wahyuhadi mengemukakan, Rumah sakit harus gulung kuming. Sejak tahun 2016 kan Kementerian Kesehatan sudah mengakui kalau belum disesuaikan tarif INA-CBGs-nya. “Padahal sekarang sudah tahun 2022, berapa inflasinya?,” ujar
Dia menyebut, pemerintah pusat dan Pemprov Jatim memberikan subsidi. Tapi, lanjut dia, subsidi itu berupa barang, seperti alat-alat kesehatan. “Nah ini operasional yang penting. Akibatnya rumah sakit tidak bisa cepat memberikan layanan karena banyak yang kurang dan masyarakat akhirnya dirugikan,” katanya.
Joni pun mengajak melakukan audit bersama. Menurutnya, selama ini banyak aturan-aturan BPJS yang dianggap rasional. Contohnya, pasien gigi yang datang berulangkali itu dianggap satu kali.
Kasus lainnya, pasien radioterapi dengan serial pemeriksaan dan ada prosesnya, hanya satu yang dianggap. BPJS hanya membayar radioterapinya. “Jadi, rumah sakit yang dirugikan dan masyarakat yang juga terkena imbasnya,” katanya.
Pihaknya mengaku juga telah memberikan laporan, ada sesuatu yang harus dibenahi untuk UHC (Universal Health Coverge) dan sudah disampaikan dari tim puskesmas. Seperti diketahui rombongon komisi E ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi E, Hikmah Bafaqih dan anggota komisi E lainnya. (komf)