TRENGGALEK, PEWARTAPOS.COM – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Pranoto menyatakan, ada sebagian kegiatan fisik yang belum dilaksanakan alias lamban sekalipun kontrak kerja sudah ada di pihak penyedia jasa.
Hal itu disampaikan dalam agenda Rapat Kebijakan Umum Anggaran Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (KUA P-APBD) Tahun 2022 bersama Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) mitra, yang berlangsung di Aula DPRD Kabupaten Trenggalek. Jumat (19/08/2022).
Pranoto, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek yang membidangi Infrastruktur Pembangunan mengatakan, hal mendasar yang perlu di cermati utamanya terkait pelaksanaan perencanaan tahun 2022 Induk dan rencana perubahan KUA PPAS perubahan tahun 2022, dimana masih ada dibeberapa OPD mitra yang kegiatannya belum berjalan sekalipun kontrak sudah dibuat.
“Secara logika saat kita membahas KUA PPAS perubahan idealnya kegiatan induk sudah dilaksanakan. Tentunya sangatlah ironis jika sudah dibahas namun kenyataan kegiatan belum berjalan. Karena namanya membahas perubahan itu sebenarnya adalah menyempurnakan atau mencukupi dari kekurangan induk yang sudah dikerjakan sesuai target RPJMD,” kata Pranoto.
Pranoto menegaskan, saat ini bola sudah ada di tangan penyedia.
“Ya kami minta untuk bersabar serta mentaati surat perintah kerja (SPK) sesuai mekanisme dan aturan, sehingga jangan sampai masyarakat dalam hal ini pemanfaat dirugikan” ujar Pranoto.
Komisi III juga menyoroti di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Meski dalam kegiatan fisik pada perubahan anggaran tahun 2022 tidak ada rencana kegiatan, namun fakta di lapangan masih ada kegiatan yang harus dipenuhi. Yakni terkait bencana yang terdampak tanah longsor hingga sekolah yang rusak akibat bencana longsor.
“Tentunya itu harus direncakan dalam angaran perubahan tahun ini. Dan kami meminta OPD terkait secepatnya untuk menyerahkan datanya terkait hal tersebut agar segera bisa terpenuhi dalam APBD Perubahan tahun 2022, sebab kebutuhan masyarakat yang bersifat mendesak segera terselesaikan” tegasnya.
Saat disingung soal sejauh ini fisik induk tahun 2022 di OPD yang belum ditenderkan, Pranoto menjelaskan, sampai sejauh ini hanya satu kegiatan fisik yang belum ditenderkan.
“Ada di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disprinaker) senilai satu miliar enam puluh juta rupiah dan saat ini masih proses perencanaan. Komisi III mendorong agar segera dilaunching agar kebutuhan masyarakat terkait hal tersebut segera terpenuhi,” pungkasnya. (len/ham)