Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Hearing MPKB Terkait Tambang Ilegal
BLITAR, PEWARTAPOS.COM- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menerima hearing dari Masyarakat Peduli Kabupaten Blitar (MPKB) terkait Pengelolaan Pertambangan ilegal yang masih beroperasi di Kabupaten Blitar. Senin 20-03-2023
Acara berlangsung Senin (20/3/2023) dihadiri oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Sugianto, Anggota Komisi II, Kepala Dinas PUPR Dicky Cobandono, Kepala Dinas Dispenda Asmaning Ayu, Perwakilan Satpol PP, Bappeda, Dishub Kabupaten Blitar.
Wakil Ketua Komisi III, Aryo Nugroho menjelaskan, hari ini pihaknya menerima aduan dari beberapa Masyarakat Peduli Kabupaten Blitar terkait pertambangan yang ada di Kabupaten Blitar, karena pertambangan-pertambangan di Kabupaten Blitar masih banyak yang beroperasi padahal itu ilegal dan menyebabkan kerusakan infrastruktur di Kabupaten Blitar menjadi rusak parah.
“Masukkan dari teman-teman Masyarakat Peduli Kabupaten Blitar ini kedepannya kita harus segera mengidentifikasi mana pertambangan-
pertambangan yang belum berijin harus ditindak tegas, sehingga bisa menghasilkan PAD yang layak untuk Kabupaten Blitar,” jelasnya
Masih Kata Aryo sapaan akrab Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, pihaknya sebenarnya sudah berkali-kali, memberikan rekomendasi kepada Eksekutif agar segera menata ulang dari hulu ke hilir, terkait sektor pertambangan ini sehinga, ada regulasi yang jelas terkait pertambangan, entah itu hasil pertambangan ini yang dikelola oleh BUMD atau seperti apa, intinya bisa menghasilkan PAD yang layak dan setelah ini pihaknya akan mengagendakan kepada teman-teman dari Peduli Kabupaten Blitar.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar Dicky Cobandono mengatakan, “Ini adalah masukkan yang baik dari masyarakat, sebenarnya jalan-jalan yang rusak ini penyebabnya apa sich? Apa speknya yang jelek atau tonase, memang secara umum jalan-jalan di Kabupaten Blitar itu Kelas nya kelas III, kemudian tonase kendaraan yang lewat harusnya maksimal 8 Ton,” ujarnya.
“Kemudian kita tahu, kendaraan truk yang bawa pasir itu tonase, setahu kami itu nya kalau penuh itu bisa sampai 15 Ton, ini tentu yang menyebabkan kerusakan jalan, oleh karena itu harus ada penataan yang baik, dan aduan dari Masyarakat Peduli Kabupaten Blitar ini kan maksudnya baik, disambut baik oleh Dewan dan idenya sama dengan Pemerintah Daerah dengan DPRD artinya ini menertibkan pertambangan,” tambahnya
“Kita berharap pertambangan ini bisa menopang PAD kita dan PAD kita kalau sudah tinggi, ya tentu bisa support terhadap pembagunan di Kabupaten Blitar, dan jalan-jalan yang rusak bisa di support, yang selama ini APBD kita untuk support jalan ini relatif sekali, karena tanggung jawab jalan ini panjang sekali, besar sekali,”tegasnya
Dikonfirmasi terpisah, Joko Susilo salah satu tokoh masyarakat, warga Dusun Kaligambir Desa Kaligambir Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar yang nampak hadir dalam acara Hearing mengatakan, pertambangan di Kaligambir itu memicu tanah longsor sehingga menyebabkan gesekan di warga masyarakat karena dampak dari pertambangan tersebut nantinya akan merusak jalan, jadi kami berharap, Tambang liar harus ditutup total.
“Walaupun saat ini ditutup, tapi ada pergerakan-pergerakan yang akan membuka kembali ketika didesak siapa yang ingin membuka kembali, seperti pihak Kepala Desa, RT, RW yang berpihak ke pertambangan,” ujarnya
Lebih lanjut, masih kata Joko, pertambangan Bentonit yang ada di Dusun Kaligambir ini hanya ijin IUP, sedangkan perijinan nya tidak melalui ijin warga terdampak dan juga lingkungan pertambangan kami berharap pertambangan itu segera ditutup karena selain menyebabkan kerusakan jalan Desa rusak parah, juga menimbulkan pro dan kontra ditengah masyarakat. (adv/dik)