Komnas Perempuan Desak RUU TPKS Segera Disahkan
JAKARTA, SKO.COM – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) saat ini sedang banyak dibahas dikalangan elite sosial. Pasalnya pernyataan Presiden yang disampaikan pada 4 Januari 2022 menyatakan bahwa Presiden telah mengakui pentingnya perlindungan dan penanganan korban kekerasan seksual. Bahkan dalam fakta sosialnya, perempuan menjadi kelompok yang rentan mengalami peristiwa kekerasan seksual.
Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi telah menaruh perhatian yang cukup intens terhadap perjalanan RUU TPKS yang dibahas sejak tahun 2016 silam, namun hingga saat ini masih belum selesai dibahas dan di sahkan. Dalam kesempatan tersebut, Presiden berharap bahwa RUU ini segera disahkan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual dan memberikan kepastian hukum kepada para korban.
Karenanya, Presiden telah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Menteri Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk melakukan koordinasi dan konsultasi bersama DPR RI dan kepada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk menyiapkan DIM RUU TPKS.
RUU ini mendesak untuk dibahas dan segera di legalkan mengingat saat ini bangsa Indonesia tengah menghadapi kondisi darurat kekerasan seksual yang ditandai dengan melonjaknya jumlah laporan kasus dan kompleksitas kasus yang dilaporkan. Perlu untuk diketahui dan digaris bawahi bahwa, kekerasan seksual tidak hanya terjadi di jalanan umum, namun bahkan juga dalam lingkup keluarga, dan juga lembaga pendidikan baik formal maupun non formal, yang semestinya memberikan ruang aman dan pendidikan berkarakter dan berakhlak untuk setiap individu yang nantinya dengan potensi yang dimilikinya dapat bermanfaat bagi kelangsungan dan keberlanjutan bangsa Indonesia kedepannya.
Dengan semakin ditarik ulurnya kebijakan hukum yang mengatur tentang kekerasan seksual ini ditakutkan akan menimbulkan semakin banyak korban yang terbengkalai hak- haknya dan penurunan kondisi korban kekerasan seksual. Yang dalam jangka panjangnya dapat menimbulkan depresi secara berlebihan yang berujung pada upaya bunuh diri.
Komnas Perempuan berharap bahwa pernyataan Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan akan mendorong partai politik yang awalnya ingin menunda atau bahkan menolak RUU TPKS, berubah sikap menjadi turut serta mendukung pembahasan RUU ini agar disahkan dengan segera.
Selain itu Komnas Perempuan juga akan terus melakukan pengawalan yang ketat hingga pengesahan RUU TPKS dengan memberikan pertimbangan-pertimbangan yang didasarkan pada pengalaman korban kekerasan seksual, khususnya perempuan, dan dengan menggunakan kerangka hak-hak konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI 1945.
Dan yang terakhir Komnas Perempuan juga terus menyerukan dan mengajak korban, keluarga korban, lembaga layanan, organisasi kemasyarakatan dan mahasiswa untuk terus berpartisipasi dalam proses pembahasan dan pengesahan RUU TPKS.