HeadlineJatim

KPID Jatim Paparkan Temuan Pelanggaran Penyiaran Sepanjang 2023

Share Berita:

SURABAYA, PEWARTAPOS.COM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menggelar Evaluasi dan Pembinaan Lembaga Penyiaran 2023 di Jawa Timur, 21, 22, 27, dan 28 Desember 2023, sesuai kluster jenis Lembaga Penyiaran.

“Evaluasi dan Pembinaan Lembaga Penyiaran Tahun 2023 ini merupakan bentuk pertanggungjawaban KPID Jawa Timur untuk mengawal frekuensi publik sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang kepada kami. Kami berharap lembaga penyiaran dapat lebih terbuka untuk menceritakan permasalahan yang sedang dialami agar kita dapat mencari jalan keluar bersama-sama,” kata Ketua KPID Jatim, Immanuel Yosua Tjiptosuwarno, saat memberikan sambutan melalui Zoom Meetings, Kamis (28/12/2023)

Lembaga penyiaran yang diawasi adalah Lembaga Penyiaran Publik (LPP), LPP Lokal, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan yang memberikan jasa penyiaran di Jawa Timur. Inilah beberapa temuan terkait pelanggaran penyiaran di Jawa Timur sepanjang 2023.

Siaran Bermuatan Seksual

Komisioner Bidang Pengawasan dan Penindakan Isi Siaran KPID Jawa Timur, Romel Masykuri, menyampaikan, siaran bermuatan seksual menjadi salah satu tren pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran televisi dan radio di Jawa Timur. Berdasarkan temuan Tim Monitoring KPID Jawa Timur dan aduan masyarakat terdapat sepuluh kali pelanggaran siaran bermuatan seksual selama Tahun 2023.

“Kami mendapati lembaga penyiaran masih ada yang memutar lagu-lagu bermakna seksualitas dan mengiklankan produk maupun obat dewasa di jam yang tidak seharusnya. Kami harap di Tahun 2024, temuan pelanggaran ini semakin kecil. Syukur-syukur kalau bisa nihil, Bapak/Ibu ”, kata Romel.

Framing Melanggar Etika

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim, Sundari, menyebutkan adanya ketidakberimbangan berita melalui bentuk framing yang dibuat oleh Lembaga Penyiaran radio maupun televisi. Sayangnya, aturan dalam P3SPS hanya mengatur keberimbangan berita dari segi kuantitas, yakni jumlah dan jam siaran bukan pada kualitas seperti topik dan pemilihan narasumber. Meski tidak ada pelanggaran hukum positif, framing berita yang dibuat televisi dan radio tentu tidak etis.

“Karena itu, kami mengimbau agar lembaga penyiaran bersikap adil dan berimbang tidak hanya pada jumlah dan jam siaran tetapi juga topik berita. Apalagi saat Pemilu seperti sekarang agar mampu menghasilkan program siaran sehat yang bermartabat,” kata Ndari, panggilan akrabnya, yang juga bertanggung jawab pada evaluasi tahunan.

Khilaf di Perpanjangan Izin

Lembaga yang memberikan jasa penyiaran baik televisi maupun radio wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran. Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Timur, Ahmad Afif Amrullah, menjelaskan, KPID Jawa Timur telah menerima banyak laporan terkait masalah perpanjangan izin siaran sepanjang Tahun 2023.

Secara garis besar, ada tiga penyebab lembaga penyiaran mengalami masalah perpanjangan izin: (1) Gagal akses e-penyiaran, (2) Terlambat mengajukan perpanjangan, dan (3) Pergantian e-mail atau nomor handphone. KPID Jatim berkomitmen membantu Lembaga Penyiaran di Jatim selama mampu menghasilkan produk siaran yang berkualitas.

“Bagi Bapak/Ibu yang memiliki permasalahan terkait perpanjangan izin penyiaran melalui e-penyiaran dapat mengajukan surat permohonan kebijakan sebelum tanggal 31 Desember 2023. Surat permohonan kebijakan tersebut dikirim langsung ke Kominfo RI dan jangan lupa membuat tembusan ke KPID Jawa Timur agar kami dapat mengawal prosesnya,” kata Afif.

Siaran Lembaga Penyiaran Ilegal

Televisi dan radio yang tidak punya IPP disebut dengan lembaga penyiaran illegal. Komisioner Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Timur, Habib M. Rohan, mengungkapkan, keberadaan lembaga penyiaran ilegal telah menjamur di Jawa Timur.

Rohan menegaskan, KPID Jawa Timur berkomitmen untuk memberantas lembaga penyiaran ilegal dengan mengoptimalkan komunikasi dan koordinasi dengan pihak yang berwenang, yakni Balmon dan Polda Jawa Timur.

“Apabila Bapak/Ibu menemukan lembaga penyiaran tidak berizin yang melakukan siaran, silakan konfirmasi ke KPID Jawa Timur. Kami akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Balmon dan Polda Jatim untuk melakukan mitigasi terhadap lembaga penyiaran illegal tersebut,” kata Rohan.

Minim Regenerasi

Koordiantor Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur, Royin Fauziana, mengatakan, lembaga penyiaran komunitas (LPK) tidak memiliki banyak sumber daya manusia untuk mengelola televisi maupun radio. Terlebih, pengurus lembaga penyiaran komunitas saat ini masih didominasi oleh orang yang sudah lanjut usia. Lembaga penyiaran komunitas perlu melakukan regenerasi agar bisa beradaptasi di tengah perkembangan teknologi media digital.

“Kami menginginkan adanya regenerasi SDM bagi lembaga penyiaran komunitas. Kami percaya dengan adanya regenerasi dapat membawa angin segar bagi lembaga penyiaran Bapak/Ibu,” ujarnya.

Peralihan Pasar Iklan dan Pendengar ke Digital

KPID Jatim melihat banyak radio atau televisi yang kesulitan biaya dalam membuat dan menyiarkan program siarannya. Penyebabnya karena iklan banyak yang lari ke media sosial.

Wakil Ketua KPID Jawa Timur, Dian Ika Riani, menekankan pentingnya lembaga penyiaran melakukan konvergensi media dan mengoptimalkan media sosial di era disrupsi.

“Lembaga penyiaran harus bisa menyikapi perkembangan teknlogi bukan sebagai tantangan melainkan sebagai peluang. Lembaga penyiaran perlu melakukan transformasi digital untuk mempertahankan eksistensinya di era digital,” kata Eka.

Siaran Lokal di Jam Hantu

Lembaga penyiaran nasional yang menerapkan Sistem Siaran Jaringan wajib menyiarkan konten lokal minimal 10 persen untuk televisi dan 60 persen untuk radio dari total jam siaran. Program siaran lokal di televisi maupun radio jaringan itu wajib ditayangan sebanyak 30 persen di prime time atau jam utama di waktu setempat.

Sayangnya, kata Korbid Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim, banyak televisi nasional maupun radio berjaringan yang tidak menerapkan ketentuan tersebut. Tidak hanya secara jumlah, tetapi juga jam tayang yang kebanyakan diputar sebelum jam 6.00 pagi. Padahal penerapan minimal kuota lokal ini merupakan wujud penegakan demokrasi dan mendorong potensi ekonomi serta sumber daya lokal.

“Untuk radio, jujur masyarakat Jatim sangat tidak butuh dengan informasi traffic di Jalan Sudirman atau Slipi Jakarta. Begitu pula televisi, informasi terkait Jawa Timur jangan diputar di jam hantu yang tidak orang lain lihat,” ujar Ndari.

Lembaga penyiaran lokal yang bersiaran di Jawa Timur dapat menghubungi hotline KPID Jatim di 0811-3501-919 untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait penyiaran dan agenda kegiatan KPID Jawa Timur (CPS). (joe)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close