JEMBER, PEWARTAPOS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 02, Muhammad Fawait dan Djoko Susanto, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di New Sari Utama Convention Hall pada Kamis (9/1/2025).
Ketua KPU Jember, Dessy Anggraeni, mengungkapkan bahwa penetapan ini merupakan puncak dari rangkaian panjang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
“Di rentang waktu yang cukup panjang itu, Alhamdulillah, kita semuanya dapat melalui dengan baik, walaupun dengan segala macam dinamikanya. Namun, Alhamdulillah, saya selalu sampaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih kepada semua ad hoc,” ujarnya.
Acara tersebut dihadiri oleh pimpinan partai politik seperti Gerindra, PKB, PDI Perjuangan, hingga Partai Ummat.
Selain itu, turut hadir jajaran KPU, Bawaslu, DPRD, perwakilan Polres, Kodim 0824, Kejaksaan Negeri, Bakesbangpol, dan sejumlah undangan lainnya.
Meski pasangan Fawait-Djoko maupun pesaingnya, Hendy-Firjaun, tidak dapat hadir karena adanya agenda lain, Ketua KPU memastikan hal ini tidak menghalangi jalannya proses penetapan.
“Namun demikian, tidak menjadi halangan untuk kita bisa melanjutkan kegiatan proses penetapan bupati terpilih untuk Kabupaten Jember,” kata Dessy.
KPU Jember mengesahkan hasil rekapitulasi suara melalui berita acara nomor 311/PK.01-BA/5107/2024 dan Surat Keputusan nomor 2006 Tahun 2024.
“Dalam SK tersebut telah kami tuangkan hasil perolehan suara terbanyak yang diperoleh oleh pasangan calon nomor urut 2 atas nama Muhammad Fawait dan wakilnya Bapak Djoko Susanto,” jelas Dessy.
Penetapan ini menandai akhir perjalanan Pilkada Jember 2024 yang berlangsung selama 20 bulan, dimulai sejak tahap perencanaan pada 20 Juni 2022.
Dengan hasil ini, Kabupaten Jember kini memiliki kepemimpinan baru untuk lima tahun ke depan.(nul)