Jatim

KPU Kabupaten Blitar Sosialisasi Pemasangan Iklan Kampanye

Share Berita:

BLITAR, PEWARTAPOS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar mensosialisasikan aturan pemasangan iklan kampanye Pemilu 2024 kepada sejumlah wartawan bertempat di salah satu hotel ternama di Blitar, Rabu, 24/01/2024.

Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso melalui Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kabupaten Blitar, Muhammad Baha Udin mengatakan, melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan pemasangan iklan kampanye Pemilu 2024 di media massa dapat berjalan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Kami membangun komunikasi dengan kawan-kawan media khususnya berkaitan dengan dimulainya tahapan kampanye iklan di media massa,” katanya.

Menurut dia, tahapan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 melalui metode iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring dimulai pada 21 Januari – 10 Februari mendatang atau berlangsung selama 21 hari. 

Dikatakannya, perusahaan media dan para jurnalis diharapkan memiliki pemahaman tentang aturan dan ketentuan pemasangan iklan kampanye Pemilu 2024.

“Sehingga kami berharap tidak ada hal yang melanggar dalam tahapan dan proses pelaksanaan kampanye di media massa dalam bentuk iklan,” ujarnya.

Baha menilai, peran jurnalis dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 memiliki andil yang cukup besar.

Media tidak hanya sebatas memberitakan jalannya tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 namun berperan dalam mengawal jalannya tahapan kampanye khususnya di media massa.

“Sehingga kami harapkan jangan sampai ada hal-hal yang melanggar ketentuan terutama mengenai batas waktu iklan dan ukuran iklan yang ditayangkan,” katanya.

Iklan kampanye Pemilu 2024 yang dimaksud dapat berupa tulisan, suara, gambar, dan atau gabungan antara tulisan dan suara atau suara dan gambar yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif, dan tidak interaktif serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

“Kontennya paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra dari peserta pemilu,” ujar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih SDM KPU Kabupaten Blitar ini.

Baha menambahkan, media massa dan lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta pemilu dalam pembuatan dan penayangan iklan.

“Wajib mematuhi kode etik jurnalistik, menentukan tarif standar iklan komersial berlaku sama untuk setiap peserta pemilu,” katanya. 

Ia mengimbau, selama berlangsungnya tahapan iklan kampanye Pemilu 2024 media harus berlaku adil, berimbang, dan tidak memihak.

“Kami berharap melalui tahapan iklan di media ini dapat membantu KPU Kabupaten Blitar untuk menyampaikan pesan bahwa pemilu adalah sarana integrasi bangsa,” pungkasnya. (dik)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close