Politik

KPU Sumenep Buka Layanan Pindah Memilih, Ini Syarat dan Jadwalnya

Share Berita:

SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah membuka layanan pindah memilih bagi masyarakat yang berhalangan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal.

Layanan pindah memilih ini, merupakan salah satu dari tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yakni Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).

Komisioner KPU Sumenep divisi data Malik Mustafa mengatakan, DPTB adalah pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tapi karena keadaan tertentu pemilih tersebut ingin menggunakan hak pilihnya di tempat lain.

“Layanan DPTB atau pindah memilih ini, sudah dibuka sejak 17 September 2024 kemarin sampai H-30 pencoblosan 27 November 2024,” ungkapnya, Jum’at (27/09/2024).

Menurut dia, bagi masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih tersebut bisa langsung mendatangi KPU Sumenep atau bisa mengurus di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kecamatan.

“Kami sudah instruksikan kepada seluruh PPK atau PPS di masing-masing kecamatan untuk membuka layanan pindah memilih tersebut,” tambahnya.

Malik menjelaskan, layanan pindah memilih ini hanya berlaku bagi masyarakat yang memiliki kepentingan khusus sesuai yang sudah ditetapkan di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Adapun alasan pindah memilih yang bisa diurus sampai H-30 pencoblosan atau paling akhir 28 Oktober 2024 yakni;

  1. tugas di tempat lain
  2. rawat inap sakit
  3. rawat inap Difable
  4. rehabilitasi Narkoba
  5. tahanan/ Narapidana
  6. tugas/ belajar
  7. bencana alam
  8. bekerja di luar domisili

Sementara, layanan pindah memilih ini juga ada yang dibuka sampai H-7 pencoblosan atau 20 November 2024 yakni sebagai berikut;

  1. pemilih yang sakit
  2. pemilih yang tertimpa bencana
  3. pemilih yang menjadi tahanan
  4. pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.

“Syaratnya cukup membawa KTP elektronik/Kartu Keluarga (KK) dan dokumen pendukung alasan pindah memilih. Pemilih yang ingin mengurus pindah memilih ini bisa langsung ke TPS tujuan atau bisa di TPS asal,” tuturnya.

Sekedar informasi, KPU Sumenep baru baru ini telah menyelesaikan tahapan penetapan DPT Pilkada 2024 yakni sebanyak 859.185 yang terdiri dari 405.585 pemilih laki-laki dan 453.600 pemilih perempuan.

Ratusan ribu warga Sumenep yang telah masuk dalam DPT Pilkada serentak 2024 tersebut tersebar di 1.971 TPS dari 334 desa/kelurahan di 27 Kecamatan. (han)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close