KPU Tolak Pendaftaran Faida, Gagal Maju di Pilkada Jember 2024
JEMBER, PEWARTAPOS.COM – Mimpi Faida untuk kembali bertarung di Pilkada Jember 2024 pupus di detik-detik terakhir.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember menolak pendaftarannya karena tidak memenuhi persyaratan, khususnya terkait surat rekomendasi B.1-KWK dari partai politik parlemen.
“Saya mohon maaf kepada semuanya karena tidak bisa maju ke Pilkada Jember 2024,” ujar Faida dengan nada sedih saat ditemui di Kantor KPU Jember, Kamis (29/8/2024).
Faida menjelaskan bahwa keterbatasan waktu menjadi kendala utama dalam melengkapi persyaratan yang diperlukan untuk pencalonannya.
“Saya berterima kasih kepada dua partai politik yang telah bersedia mendukung saya, meskipun akhirnya saya tidak dapat maju,” ucapnya.
Faida, yang juga merupakan mantan Bupati Jember periode 2016-2021, tiba di Kantor KPU Jember sekitar pukul 23.49 WIB, hanya sembilan menit sebelum penutupan pendaftaran.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni, menegaskan bahwa pendaftaran tidak bisa diterima tanpa surat rekomendasi dari partai politik yang memenuhi syarat.
“Jika surat rekomendasi partai tidak ada, maka kami tidak dapat menerima pendaftaran pencalonan,” tegas Dessi.(nul)