JAKARTA, PEWARTAPOS.COM – Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa Indonesia telah resmi menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) ke-40. Status keanggotaan tersebut telah diputuskan oleh Forum FATF pada 27 Oktober 2023 di Paris, Perancis.
“Hari ini saya ingin menyampaikan sebuah kabar baik bahwa dari hasil perundingan di Paris akhir Oktober kemarin, alhamdulillah Indonesia diterima secara aklamasi sebagai anggota tetap ke-40 Financial Action Task Force (FATF),” ucap Presiden Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/11/2023).
Kepala Negara menuturkan, keanggotaan tersebut penting untuk meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia. “Yang akhirnya akan berdampak pada meningkatnya confidence dan trust Indonesia di sisi bisnis dan iklim investasi,” tuturnya.
“Saya juga menyampaikan terima kasih pada Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta pemangku kepentingan kunci lainnya, atas kerja keras dan komitmennya sehingga hal ini bisa terwujud,” tambah mantan Walikota Solo dan Gubernur DKI Jaya itu.
Lebih lanjut, Presiden berharap keanggotaan Indonesia dalam FATF mampu mencegah terjadinya kasus pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia. “Kita harapkan ini akan menjadi langkah awal menuju tata kelola rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme Indonesia yang lebih baik,” ujarnya.
Seperti diketahui, Financial Action Task Force (FATF) merupakan forum pertemuan 37 negara anggota yang membahas kebijakan standar internasional memerangi pencucian uang dan pendanaan teroris yang berlokasi di Gedung OECD, Paris – Perancis. Dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, Mr. T. Raja Kumar, Rabu (25/11/2023), pukul 17.50, Indonesia secara aklamasi diterima sebagai anggota FATF yang ke 40.
Hal ini merupakan pengakuan dunia internasional atas efektivitas regulasi, koordinasi dan implementasi rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan, Pendanaan Terorisme, dan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT PPSPM) di Indonesia.
Pengesahan keanggotaan di FATF ini, adalah hasil dari proses perjuangan panjang yang telah dilakukan selama bertahun–tahun setelah penetapan Indonesia sebagai Observer FATF sejak 29 Juni 2018. Selanjutnya tahapan Mutual Evaluation (ME) untuk menguji kepatuhan dan efektifitas rejim APUPPT Indonesia.
Pada FATF Plenary bulan Februari 2023, Indonesia diberikan jalur fast-track dalam melaksanakan Action Plan yang berfokus pada Immediate Outcome (IO) 3, tentang pengawasan kepatuhan, IO 8 tentang perampasan aset, dan IO 11 tentang pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Dalam 2nd Update of Indonesia’s Action Plan Progress Report, Indonesia telah menunjukkan capaian signifikan, yaitu dari 48 butir Action Plan seluruhnya telah diselesaikan sehingga meningkat dari 77% capaian di 1st Round menjadi 100% di 2nd Round.
Keanggotaan penuh di FATF memiliki arti penting, mengingat FATF adalah suatu forum internasional yang bertujuan menetapkan standar global rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta hal-hal lain yang mengancam integritas dan stabilitas sistem keuangan internasional. Sebagai salah satu ekonomi terbesar dunia dengan kasus yang kaya ragam, Indonesia akan berkontribusi penting di FATF.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavandana, selaku Ketua Delegasi dari Indonesia pada sidang tersebut menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penguatan Rezim APUPPT PPSPM di Indonesia.
“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh Kementerian/Lembaga, pihak pelapor, lembaga pengawas dan pengatur, seluruh stakeholder, mitra kerja, dan masyarakat Indonesia, yang telah bersama-sama berkomitmen menjaga sistem keuangan yang stabil dan berintegritas. Dengan menjadi anggota penuh FATF, semakin luas kesempatan untuk memajukan kepentingan Indonesia dan merebut peluang emas di kancah internasional menuju Indonesia Emas 2045,” ungkapnya. (joe) sumber: BPMI Setpres, siaran pers PPATK, 28 Oktober 2023.