Uncategorized

Kukuhkan 9 Kiai Majelis Masyayikh, Menag Berharap Pendidikan Pesantren Makin Unggul

Share Berita:

JAKARTA, SKO.COM – Setelah melewati proses panjang, Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas akhirnya secara resmi mengukuhkan Majelis Masyayikh pada Kamis (30/12/21) yang bertempat di Auditorium H. M. Rasjidi, Jakarta Pusat.

Majelis Masyayikh merupakan lembaga mandiri dan independen yang keanggotannya berasal dari Dewan Masyayikh. Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengamanatkan terbentuknya Majelis Masyayikh sebagai instrumen penting guna mewujudkan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren.

“Selaku Menteri Agama, saya berpandangan bahwa ini adalah hasil terbaik dari ikhtiar kita semua, teriring harapan yang disematkan kepada anggota Majelis Masyayikh yang terpilih untuk dapat membawa Pendidikan Pesantren menjadi makin unggul dalam menjawab tantangan zaman,” ujarnya.

Dalam pelantikan tersebut, Menag mengukuhkan 9 orang kiai menjadi Majelis Masyayikh. Yang diantaranya adalah KH. Azis Afandi (Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat), KH. Abdul Ghoffarrozin, M.Ed (Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah), Dr. KH. Muhyiddin Khotib (Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur), KH. Tgk. Faisal Ali (Pesantren Mahyal Ulum Al-Aziziyah, Aceh Besar, Aceh), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, MA (Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Bekasi, Jawa Barat), Dr. KH. Abdul Ghofur Maimun (Pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah), KH. Jam’an Nurchotib Mansur/Ust. Yusuf Mansur (Pesantren Darul Qur’an, Tangerang, Banten), Prof. Dr. KH. Abd. A’la Basyir (Pesantren Annuqoyah, Guluk-Guluk, Sumenep, Jawa Timur) dan Dr. Hj. Amrah Kasim, Lc, MA (Pesantren IMMIM Putri, Pangkep, Sulawesi Selatan).

Keterangan serupa juga diberikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani. Ali memaparkan bahwa berdasarkan usulan AHWA (Ahlul Halli Wal Aqdi) yang berasal dari unsur pemerintah, asosiasi pesantren berskala nasional, Menteri Agama hendaknya menetapkan anggota Majelis Masyayikh yang berjumlah ganjil yaitu paling sedikit 9 dan paling banyak 17. Tentunya dengan merepresentasikan rumpun ilmu agama Islam.

“Kami berharap melalui momentum Pengukuhan Majelis Masyayikh ini dapat memperkuat sistem dan mutu pesantren, baik itu dari sisi lembaga maupun lulusannya, sehingga ke depan kontribusi para santri dapat senantiasa menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks,” pungkas Ali.


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close