JOMBANG, PEWARTAPOS.COM – Dua pelaku pengeroyokan di Jalan Raya Desa Blimbing, Kecamatan Gudo, Jombang, berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Jombang dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, Minggu (10/9/2023).
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto, menjelaskan, aksi pengeroyokan tersebut terjadi Minggu (10/9/2023), sekitar pukul 01.30 WIB. Awalnya, Sabtu (9/9/2023), sekitar pukul 23.00 Wib, Eko Hadi Prasetyo (32) bersama Bintang dan Mohammad Ilham (32), warga Desa Tanjunggunung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, ke rumah Agus di Desa Blimbing, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
“Kemudian pada Minggu sekitar pukul 01.30 WIB mereka pulang dari rumah Agus menuju ke arah Pasar Blimbing,” kata AKP Aldo dalam keterangannya, Rabu (13/9/2023).
Pada saat keluar gang, tiba-tiba dihadang oleh kurang lebih 10 orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor. Eko bersama Bintang dan Ilham pun langsung dikeroyok.
“Pelaku yang tidak dikenal itu mengeroyok korban dengan menggunakan helm, tangan kosong dan tong sampah yang mengenai kepala korban bagian kanan,” ujarnya.
Kejadian pengeroyokan tersebut beredar luas di media sosial dan viral. Seusai kejadian, Eko, salah satu korban pengeroyokan melapor ke Polres Jombang.
“Setelah ada laporan, kami melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi–saksi yang berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujarnya.
Minggu (10/9/2023), jam 19.00 WIB, dua orang terduga pelaku pengeroyokan berhasil dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang. Mereka yakni Moch Rian Herfiansyah (18) warga Desa Tugu Sumberjo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang dan Kiki Prastya Ramadhan (19), warga Perum Pondok Indah Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang.
Dalam keterangannya AKP Aldo menyebutkan, Rian telah memukul 4 kali bagian kepala korban, Kiki memukul 3 kali bagian kepala dan menendang 1 kali badan korban.
“Para terduga pelaku lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan itu masih kami lakukan pengembangan. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit motor Suzuki warna kuning pelat nomor polisi H 6043 SB, dua buah baju warna hitam serta satu buah baju warna putih,” ujarnya.
“Para pelaku melanggar Pasal 170 KUHP, yakni secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya.
Sementara Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, menghimbau masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya, bisa melapor ke Kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polres Jombang.
“Masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya serta pengaduan/keluhan tentang layanan Kepolisian bisa melaporkan melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor call center Kandani 081323332022,” pungkasnya. (nik)