Jatim

Kursi PKB Terus Naik, Ini Penjelasan Wakil Sekertaris DPC PKB Kota Blitar

Share Berita:

BLITAR, PEWARTAPOS.COM – Proses penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Blitar sudah ditetapkan. Perolehan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Blitar terus mengalami kenaikan signifikan.

Data perolehan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilihan umum tahun 2024 Kota Blitar suara PKB naik hingga 3.664 suara.

Menagapi hal tersebut, Wakil Sekertaris DPC PKB Kota Blitar Arif Kurniawan buka suara saat dikonfirmasi media di salah satu hotel ternama, Kamis, 29/01/2024.

Menurutnya, kenaikan perolehan suara PKB pada Pemilu ini sangat signifikan.

“Kalau perolehan sementara memang ada kenaikan yang signifikan, perkiraan naik 3.664 suara di Pemilu 2024 ini,” katanya.

Dia menjelaskan, perolehan kursi di DPRD Kota Blitar juga diperkirakan akan bertambah. Contohnya, pada Pemilu 2014, perolehan kursi untuk PKB sebanyak 3 kursi dan pada Pemilu 2019 perolehan kursi PKB bertambah menjadi 4 kursi dan saat ini, Pemilu 2024 PKB mendapat 5 kursi.

“Artinya ini semua tak lepas dari kerja keras bersama sinergi antara DPC, DPAC , DPRt , Caleg dan seluruh Kader Militan PKB,” ungkapnya.

Mas Arif Kurniawan sapaan akrab pria yang saat ini masih menjabat sebagai Sekertaris Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Blitar ini mengatakan, pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 ini posisi PKB melesat naik dibandingkan Pileg 2019 lalu. Saat ini PKB mendapatkan 5 kursi di DPRD Kota Blitar artinya, tetap bertahan menjadi di Pimpinan yang pertama wakil ketua di DPRD Kota Blitar.

Ketika disinggung terkait bertambahnya kursi di Pemilu 2024, apakah PKB berencana untuk mengusung calonnya sendiri. “Ya harapan kami sebagai LPP PKB Kota Blitar dengan bertambahnya kursi pada setiap pemilu, kami akan mengusulkan Walikota atau wakil walikota,” tutupnya.

Arif berharap kedepan PKB menjadi menjadi Partai terbuka untuk umum. (dik).


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close