Lalai Mengakibatkan Orang Meninggal Dunia, Buruh Pabrik Gula Terancam Penjara 5 Tahun
JOMBANG, PEWARTAPOS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang akhirnya mengamankan seorang buruh Pabrik Gula (PG) Djombang, NG (37 tahun), warga Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, lantaran kelalaiannya hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, yakni Al (43 tahun).
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha menuturkan, kejadian itu berawal dari kendaraan truk tebu yang memasuki tempat penimbangan di pabrik setempat. Kemudian dilakukan proses pemindahan dari truk ke lori. Selanjutnya operator crane memindahkan barang tersebut dengan menggunakan tali sling.
“Pada saat proses di lori, talinya itu tersangkut. Kemudian oleh operatornya menurut kebiasannya diayunkan ke kanan dan ke kiri, biasanya terlepas,” ujar Giadi, Jumat (29/7/2022).
Nahas, kejadian tak terduga setelah diayunkan, tali yang menyangkut tiba-tiba putus dan menimpa seorang pekerja di bawahnya.
“Pada saat diayunkan, tali slingnya putus. Sehingga menghantam kepala bagian kiri korban. Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi, korban saat itu masih hidup dan dilakukan pertolongan dengan dibawa ke klinik terdekat,” jelas Giadi saat press release.
Karena luka pada korban cukup serius, maka dirujuk ke RSUD Jombang. Namun, setelah mendapat perawatan kurang lebih 2 jam, korban sudah meninggal dunia.
Dikatakan Giadi, usai mendapat laporan pada 27 Juli 2022, Satreskrim segera menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi termasuk tersangka. Rupanya terbukti, ada kelalaian dalam bertugas saat melakukan penimbangan tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ternyata tersangka ini bukan bertugas di bagian operator crane, melainkan anggota transloding, sehingga patut diduga dari kelalaiannya tersangka mangakibatkan orang lain meninggal dunia,” tuturnya.
Atas peristiwa itu, Satreskrim Polres Jombang menetapkan NG sebagai tersangka, dan mengamankan sejumlah barang buktinya. Sementara untuk hukumannya tersangka terancam 5 tahun penjara.
“Seusai dengan pasal 359, barang siapa dengan kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 5 tahun,” terangnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya atau ahli yang berkompeten di bidangnya. “Alatnya juga masih akan kami dalami nanti, masih layak atau tidak. Kemudian kami dalami terkait kelakuan tersangka ini, apakah diperintah atau tidak. Karena memang bukan keahliannya,” pungkas Giadi. (nik)