Jatim

Langgar Aturan, Puluhan Alat Peraga Kampanye Ditertibkan

Share Berita:

BLITAR, PEWARTAPOS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat dan tim gabungan menertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024, pasalnya, pemasangannya melanggar peraturan yang berlaku, Jumat 15/12/2023.

Komisionair Bawaslu Kota Blitar M Nur Azis mengatakan, total ada 20 alat peraga kampaye yang melanggar ketentuan diterbitkan paksa oleh petugas, Puluhan APK tersebut di bawa untuk di amankan di tempat penampungan.

“Iyak ini kami tertibkan lantaran menyalahi aturan, langsung kita tertibkan dan kita amankan,” katanya.

Nur Azis menambahkan, satu persatu baliho caleg yang masuk katagori APK diturunkan paksa oleh petugas dengan mengunakan mobil skylife.

“Penertiban ini dilakukan karena puluhan apk tersebut melangar area pemasangan yang sudah ditentukan oleh KPU dan Bawaslu setempat,”ungkapnya.

Dijelaskan Nur Azis, sesuai aturan masa kampaye, APK tidak diperbolehkan dipasang disejumlah jalan protokol di Kota Blitar. Diantaranya, Jl Merdeka, Jl Sudanco Supriyadi dan Jl A Yani.

Tak hanya itu, larangan juga di berlakuan di area sekitar sekolah, perkantoran serta tempat ibadah juga tidak diperbolehkan untuk dipasang APK.

Sebagai informasi, penertiban ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas saat masa kampanye pada pemilu 2024.

Nur Azis menerangkan, penertiban APK Pemilu yang dipasang partai politik peserta Pemilu ini merupakan kegiatan penegakan aturan Perbup tentang pemasangan APK dan bahan kampanye gelombang pertama sejak memasuki masa kampanye pemilu.

“Adapun APK yang telah ditertibkan itu statusnya tidak dapat diambil kembali karena menjadi barang sitaan penanganan pelanggaran dan disimpan di Gudang Bawaslu Kota Blitar,” pungkasnya (dik).


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close