Larang Permainan Capit Boneka, Polisi Gencar Sisir Semua Toko
SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengeluarkan fatwa tentang larangan permainan capit boneka yang kian menjamur di tengah masyarakat.
Fatwa tersebut dikeluarkan lantaran permainan capit boneka itu dinilai meresahkan dan masuk dalam kategori judi.
Oleh karena itu, jajaran Polres Sumenep dengan sigap memberikan imbauan penghentian permainan capit bola dan menyisir semua toko yang menyediakan permainan tersebut.
Menurut Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, adanya fatwa MUI itu pihaknya dengan sigap melakukan koordinasi dengan Kapolres se Madura Raya untuk sepakat menghentikan permainan capit boneka yang dinilai haram oleh MUI Sumenep.
“Kami sepakat dengan seluruh Kapolres di Madura untuk sosialisasi kepada pemilik untuk segera mengangkat peralatannya (permainan capit boneka). Kami pun juga menyampaikan untuk menyudahi kontrak kerja samanya dengan pihak pengelola,” ungkapnya, Selasa (21/02/2023).
Bahkan, pihaknya telah menerjunkan beberapa personelnya untuk menyisir berbagai toko yang menyediakan jasa permainan itu.
“Kami yakin dengan sosialisasi akan memberikan efek jera kepada pengelola. Berkiblat pada mesin permainan capit boneka di daerah wilayah Pamekasan, setelah terjun ke lapangan memberikan imbauan, langsung dilakukan pengangkutan peralatan,” tegasnya.
Dirinya menjelaskan jika adanya permainan capit bola itu dikelola oleh satu orang kemudian disebarkan diberbagai daerah di Madura.
“Ini pengelolanya satu orang. Maka dari itu kita serempak bersama-sama dengan Kepolisian di Madura agar permainan tersebut tidak ada lagi di Madura khususnya Kabupaten Sumenep,” tambahnya.
Dirinya juga menuturkan bahwa, para petugas terus dikerahkan apabila ditemukan adanya salah satu toko yang menyediakan permainan capit boneka itu.
“Personel Polres Sumenep khusunya Bhabinkamtibmas untuk secara berkesinambungan melakukan pengecekan. Ketika diketahui ada toko yang mengoperasikan permainan capit, langsung tegur untuk hentikan beroperasi,” tandasnya. (han).