LBH Lentera Somasi Ketua KPUD dan PPK Kecamatan Robatal, Dana Operasional TPS Desa Jelgung Diduga Ditilep PPS
SAMPANG, PEWARTAPOS.COM – Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) merupakan ujung tombak dalam pemilu maupun Pilkada dalam pesta demokrasi untuk menentukan para pemimpin negeri, yang mana baru dilaksanakan pemilu serentak pada Rabu (14/2/2024) lalu.
Namun dibalik kerja yang berat tersebut beredar informasi yang kurang sedap dialami oleh anggota KPPS di beberapa Desa di kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Madura.
Seperti halnya di desa Jelgung Anggaran dana Operasional KPPS, pembuatan TPS, biaya makan minum (Mamin) dan administrasi diduga ditilep tidak diberikan pada saat pelaksanaan Pemilu.
Pasalanya untuk anggaran operasional sebesar Rp. 1 juta, pembuatan TPS Rp. 2.500.00, makan dan minum (Mamin) Rp. 900 ribu, jadi total dana operasional TPS yang diduga ditelep sebesar Rp. 4.4 juta rupiah.
Menurut H. Achmad Bahri Ketua LBH Lentera Keadilan Kabupaten Sampang, para Ketua KPPS itu datang ke kantor LBH Lentera minta pendampingan hukum, meminta haknya yang telah bekerja sebagai petugas TPS pada saat Pemilu namun hingga kini belum dibayar secara penuh.
Agar persoalan ini jelas dan tidak mengada – Ngada, LBH Lentera meminta para Ketua KPPS 8 TPS tersebut untuk membuat surat pernyataan diatas materai.
“Karena sudah ada pernyataan diatas materai dan telah membuat surat kuasa, saya sebagai pengacara di LBH Lentera Keadilan, siap memperjuangkan hak – hak ketua KPPS itu,” ujarnya. Senin (21/4/2024).
Sebagai bentuk advokasi, LBH Lentera langsung mengirimkan surat Somasi kepada Ketua KPUD dan PPK Kecamatan Robatal. Dan surat somasi itu, langsung di terima oleh Sekretaris KPUD Arif Wahyudi dikantornya.
Sebelum, somasi diserahkan Perwakilan KPPS sebanyak 3 orang berdialog langsung menyampaikan tuntutannya kepada Sekretaris KPUD. Diantaranya, kenapa dana operasional itu tidak diberikan….?
Sekretaris KPUD menjelaskan dana tersebut sudah cair dan masuk ke rekening PPS. Dan aturannya, uang itu harusnya sudah diterima paling lambat 15 Februari 2024.
Surat Somasi yang dilayangkan oleh LBH Lentera diberi waktu deadline untuk menyelesaikan dan mengembalikan dana tersebut selama 7 hari. Bila persoalan ini tidak diselesaikan, maka LBH Lentera akan menaikan kasus ini ke Proses hukum lebih lanjut ke Polres Sampang.(rud)