Ekonomi

Lebaran, BI Jatim Antisipasi Kebutuhan Uang Kartal

Share Berita:

SURABAYA,SKO.COM – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Jatim mempredikasi bahwa kebutuhan uang kartal selama periode libur lebaran 2021 di wilayah Jawa Timur diperkirakan mencapai Rp4,7 triliun. Bank Indonesia Jatim sudah mengantisipasi kebutuhan itu dengan mempersiapkan uang dengan jumlah dan pecahan sesuai yang diinginkan masyarakat.

Menurut Deputy Kepala Perwakilan BI Jatim, Harmanta, kebutuhan itu didominasi oleh Uang Pecahan Besar (UPB) untuk pengisian ATM. “Hingga saat ini kebutuhan uang kartal masyarakat, terutama Uang Pecahan Kecil (UPK) sudah bisa dipenuhi,” ujar Harmanta dalam Bincang Media, Senin (10/05/2021) kemarin.

Diaakui Harmanta, animo masyarakat untuk melakukan penukaran baik uang kartal maupun uang Rp75 (UPK75) ribu selama periode Ramadhan ini cukup besar. Masyarakat menukarkan UPK75 baik secara individu maupun kolektif melakukan penukaran uang pecahan Rp75 ribu melalui link pintar.

Meski demikian, kata dia, perbankan dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga ikut aktif membantu masyarakat yang ingin menukarkan UPK75. “Saat ini, alokasi UPK 75 di Jatim sudah habis, sehingga BI tidak lagi melayani penukaran UPK 75,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, dia juga menjelaskan bahwa pergerakan inflow (uang masuk) selama triwulan I/2021 dan out flow (uang keluar) di Jatim dalam posisi net inflow sebesar Rp16,34 triliun. Sesuai dengan pola historisnya, pada triwulan I-2021 terjadi peningkatan inflow sejalan dengan berakhirnya momentum Natal dan Tahun Baru.

Terkait perkembangan usaha, Harmanta menyebut tentang kondisi Jawa Timur yang sempat mengalami kelangkaan kontainer pada April lalu. Kelangkaan itu terutama dipicu oleh China yang mendominasi penggunaan kontainer, setelah setahun lebih istirahat total, akibat pandemi Covid-19.

Tetapi, seiring dengan perkembangan yang ada, belakangan permasalahan di sektor angkutan barang ini mulai membaik. Kelangkaan kontainer secara bertahap sudah mulai teratasi. ( * )


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close