JAKARTA, PEWARTAPOS.COM – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama lebaran tahun ini selama tujuh hari atau jatuh pada tanggal 19 – 25 April 2023
Penetapan ini diputuskan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dihadiri Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas dan Menaker Ida Fauziah terkait Evaluasi SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2023 di Ruang Rapat Menko PMK Lt.8, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023)..
“Rapat terkait Evaluasi SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2023 ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bapak Presiden Joko Widodo dalam rapat internal yang meminta libur dan cuti bersama yang awalnya pada 21-26 April diubah menjadi tanggal 19 – 25 April 2023, ” ujar Muhadjir Effendy dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023).
Pertimbangan mengeser cuti bersama ini, lanjut Menko PMK adalah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal sehingga dapat menghindari terjadinya penumpukan massal pada puncak mudik 2023 yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 1444H.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil survey Kemenhub yang dilakukan secara periodik tiap tahun menjelang Idul Fitri, tahun ini yang akan mudik sebanyak 123 juta orang atau naik dari tahun lalu yang hanya 85 juta.
“Kami mohon seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan asesmen secara berkala guna mengantisipasi secara berkala mobilitas masyarakat dalam rangka mudik Idul Fitri tahun 2023 ini sehingga pelaksanaan operasional pengendalian arus mudik bisa berjalan dengan baik, ” tandas Muhadjir. (humas Kemenag RI)