HeadlineNews

Libur Nasional Tahun 2023 Sebanyak 16 Hari

Share Berita:

JAKARTA, PEWARTAPOS.COM –  Pemerintah telah menyepakati, menetapkan dan mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. 

SKB ini ditandatangani tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.

“Baru saja kita selesai rapat dan menyepakati hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” kata Menko PMK, Muhadjir Effendy, saat konferensi pers usai Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (11/10/2022).

“Total hari libur nasional tahun 2023 sebanyak 16 hari. Untuk cuti bersama tahun 2023 sebanyak 8 hari,” sambungnya.

Mahasiswi S2 ITS, Cindy Reviko Ekatiara, mengaku, senang dengan pengumuman hari libur nasional dan cuti bersama diumumkan jauh-jauh hari sebelum tahun berlangsung. “Dengan demikian kita sudah bisa mengatur jadwal kegiatan untuk tahun depan, baik itu kegiatan kampus maupun kegiatan pribadi,” kata mahasiswi S2 Fakultas Teknik Fisika itu.

Sedang Mikhaillieno Reviko, mahasiswa Teknik Pengairan Universitas Brawijaya, ketika ditemui disela-sela menunggu keberangkatan Kereta Api Penataran ke Surabaya, Selasa (11/10/2022), mengatakan, dirinya tidak terlalu pusing memikirkan hari libur karena memang mata kuliahnya sudah habis sejak semester genap kemarin. “Saya tinggal menyelesaikan skripsi saja, semoga cepat selesai dan lulus,” katanya sembari tertawa. (joe/Kemenag RI)

Berikut hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2023:

Hari Libur Nasional 2023:
1) 1 Januari (Minggu), Tahun Baru 2023 Masehi
2) 22 Januari (Minggu), Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
3) 18 Februari (Sabtu), Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw.
4) 22 Maret (Rabu), Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
5) 7 April (Jum’at), Wafat Isa Al Masih.

6) 22-23 April (Sabtu dan Minggu), Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
7) 1 Mei (Senin), Hari Buruh Internasional.
8) 18 Mei (Kamis), Kenaikan Isa Al Masih.
9) 1 Juni (Kamis), Hari Lahir Pancasila.
10) 4 Juni (Minggu), Hari Raya Waisak 2567 BE.

11) 29 Juni (Kamis), Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
12) 19 Juli (Rabu), Tahun Baru Islam 1445 Hijriah.
13) 17 Agustus (Kamis), Hari Kemerdekan Republik Indonesia.
14) 28 September (Kamis), Maulid Nabi Muhammad Saw.
15) 25 Desember (Senin), Hari Raya Natal.

Cuti Bersama 2023:
1) 23 Januari (Senin), Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
2) 23 Maret (Kamis), Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
3) 21, 24, 25, dan 26 April (Jum’at, Senin, Selasa dan Rabu), Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.
4) 2 Juni (Jum’at), Hari Raya Waisak.
5) 26 Desember (Selasa), Hari Raya Natal.


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close