Peristiwa

Lindungi Masyarakat, Kominfo Putus Akses Pinjol Ilegal Dan Lakukan Literasi Digital

Share Berita:

JAKARTA, SKO.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melakukan upaya perlindungan bagi  masyarakat dari  kegiatan penyelenggaraan jasa pinjaman online ( Pinjol)  ilegal. Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan langkah komprehensif yang diambil yaitu pemutusan akses atas  peer-to-peer lending fintech ilegal dan edukasi literasi digital.

“Untuk memastikan perlindungan masyarakat pengguna jasa pinjam online dilakukan melalui langkah komprehensif. Termasuk yang paling tegas, pemutusan akses terhadap penyelenggara peer-to-peer lending fintech yang melaksanakan kegiatannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Disamping itu, kami juga melakukan upaya-upaya literasi digital,” ujar Johnny saat memberikan Keynote Speaker dalam Webinar Beritasatu “Mewaspadai Jeratan Pinjaman Online Ilegal” dari Jakarta, Kamis (19/08/21).

Menteri Johnny menegaskan Kominfo juga melakukan pemutusan akses terhadap penyelenggara jasa pinjam online yang melanggar peraturan perundang-undangan. Proses pemutusan akses tersebut tentunya dilakukan dengan koordinasi dan kolaborasi dengan lembaga terkait lainnya, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Terhitung sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021 dua hari yang lalu, telah dilakukan pemutusan akses 3.856 platform fintech tanpa izin, termasuk penyelenggara peer-to-peer lending fintech tanpa izin sesuai hasil koordinasi bersama OJK,” jelasnya.

Selain itu, Menteri Johnny menyatakan Kementerian Kominfo juga membekali masyarakat dengan beragam kemampuan untuk mencerna informasi yang benar dan tepat selama menggunakan internet melalui Gerakan Nasional Literasi Digital.

“Gerakan Nasional Literasi Digital melalui Siberkreasi Kementerian Kominfo di 514 kabupaten dan kota. Kegiatan literasi digital yang menargetkan sejumlah 12,48 juta peserta per tahun. Tahun ini dimulai 2021 dan dilakukan tiap tahunnya dengan harapan saat akhir Kabinet ini total  50 juta peserta di tahun 2024,” paparnya.

Menurut Johnny,  literasi digital dilakukan dengan mengunakan empat kurikulum atau pilar literasi digital, yakni cakap bermedia digital, budaya bermedia digital, etika bermedia digital, dan aman bermedia digital.

Menteri Johnny menyatakan kegiatan yang berkaitan dengan literasi agar menjadikan ruang digital sehat, bermanfaat dan aman merupakan kerja bersama kolaborasi dari berbagai elemen bangsa.

Menkominfo menegaskan,  Pemerintah, Bank Indonesia, OJK, industri perbankan dan penyelengara peer-to-peer lending fintech perlu mengembangkan ekosistem yang lebih maju.

“Melalui kolaborasi lintas pemangku kepentingan, ekosistem industri ekonomi digital Indonesia akan semakin tangguh, diharapkan  terus tumbuh, mewujudkan Indonesia terkoneksi yang semakin digital, dan semakin maju,” pungkasnya.


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close