Lintasan Penyeberangan Ketapang – Gilimanuk Mulai 1 November 2024 Resmi Penyesuaian Tarif
BANYUWANGI, PEWARTAPOS.COM – PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) akan mulai memberlakukan penyesuaian tarif di 22 lintasan penyeberangan, termasuk lintasan Ketapang-Gilimanuk, efektif mulai Jumat (1/11/2024) pukul 00.00 WIB.
Selain lintasan Ketapang-Gilimanuk, 21 lintasan lainnya yang juga mengalami penyesuaian tarif adalah Merak – Bakauheni, Padangbai – Lembar, Tanjung Kalian – Tanjung Api-api, Bitung – Ternate, Sape – Labuan Bajo, Pagimana – Gorontalo, Bitung – Tobelo, Batam – Kuala Tungkal, dan Batam – Sei Seleri.
Juga termasuk lintasan Karimun – Sei Seleri, Batulicin – Garongkong, Dabo – Kuala Tungkal, Kendal – Kumai, Ketapang – Lembar, Sape – Waingapu, Bajoe – Kolaka, Mamuju – Balikpapan, Sape – Waikelo, Batam – Mengkapan, Jangkar – Lembar, dan Jangkar – Kupang.
Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 131 Tahun 2024 yang merevisi KM 61 Tahun 2023 mengenai tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan antarnegara.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini bertujuan untuk mendukung keberlanjutan operasional.
Selain itu, lanjut Shelvy, juga untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan penumpang, serta mendorong investasi berkelanjutan dalam infrastruktur dan peralatan penyeberangan.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, dengan mengutamakan keselamatan, keamanan & kenyamanan pengguna jasa,” terang Shelvy kepada awak media pada Kamis (31/10/2024).
Shelvy Arifin menambahkan, ada beberapa faktor yang mendorong penyesuaian tarif, diantaranya meningkatannya biaya operasional mulai perawatan kapal, harga suku cadang, inflasi tahunan, dan fluktuasi nilai tukar.
“Selanjutnya adalah terjadinya tekanan ekonomi global, sepertai inflasi dan fluktuasi nilai tukar yang mempengaruhi biaya operasional,” imbuhnya.
ASDP telah bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan para pemangku kepentingan untuk melakukan sosialisasi terkait penyesuaian ini.
Berikut Tarif Terbaru Lintasan Ketapang-Gilimanuk:
Untuk penumpang:
- Dewasa: Rp 11.100
- Bayi: Rp 1.600
Untuk kendaraan:
- Golongan I: Rp 11.200
- Golongan II: Rp 33.100
- Golongan III: Rp 46.400
- Golongan IV:
- Untuk kendaraan penumpang: Rp 225.000
- Untuk kendaraan barang: Rp 192.200
- Golongan V:
- Untuk kendaraan penumpang: Rp 426.900
- Untuk kendaraan barang: Rp 326.200
- Golongan VI:
- Untuk kendaraan penumpang: Rp 647.100
- Untuk kendaraan narang: Rp 534.300
- Golongan VII: Rp 664.100
- Golongan VIII: Rp 897.600
- Golongan IX: Rp 1.243.000. (Kur).