Hukum & Kriminal

LSM Garis PAKEM Mandiri Soroti Dugaan Praktik Pungli Kemenag Kota Madiun

Share Berita:

MADIUN, PEWARTAPOS.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garis PAKEM Mandiri menyoroti dugaan praktik pungutan liar (Pungli) dilingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Madiun yang dikoordinir oleh oknum pegawai dilingkungan Kemenag.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator LSM Garis PAKEM Mandiri, Suhebbudin, yang mengatakan, dugaan praktik pungli bermula adanya rumor tentang keterlambatan pembayaran tunjangan profesi guru non PNS yang belum terbayar selama 6 hingga 8 bulan di tahun 2018.

“Terjadi keterlambatan pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) non PNS dari tahun 2018 senilai 1,2 milyar. Ada dugaan Kemenag belum membayarkan uang tersebut kepada 142 guru yang bekerja dibawah naungan Kemenag Kota Madiun,” kata Suhebbudin, saat konferensi Pers, Senin (20/3/2023).

Pentolan LSM Garis PAKEM Mandiri yang akrab dipanggil Udin, ini membeberkan, dari keterangan beberapa guru penerima TPG seharusnya diterimakan sejak tahun 2018. Namun hingga tahun 2023 dana tersebut belum diberikan kepada guru dan oleh Kemenag dianggap sebagai hutang negara.

“Dan hal inipun beberapa kali ditanyakan kepada koordinator Kemenag Kota Madiun baik secara langsung maupun melalui percakapan group WhatShapp tetapi tidak ada jawaban yang memuaskan dari pihak terkait,” ujar Udin.

Dia, juga mengungkapkan selain keterlambatan pembayaran TPG non PNS, LSM Garis PAKEM Mandiri menemukan indikasi praktek Pungli di Kemenag Kota Madiun, yaitu, tarikan uang sebesar 140 ribu yang dibebankan kepada seluruh penerima TPG tahun 2018 dengan dalih untuk biaya administrasi pencairan TPG pada akhir tahun 2022.

“Rincianya, 20 ribu untuk beli matrei, 20 untuk biaya pencarian berkas dan 100 ribu sebagai iuran Kemenag Kota Madiun. Untuk perkara tunggakan pembayaran TPG dan dugaan pungli, LSM Garis PAKEM Mandiri sudah bersurat ke Kepala Kemenag Kota Madiun namun hingga saat ini belum ada balasan,” ungkapya.

Koordinator LSM Garis PAKEM Mandiri, ini menegaskan, jika dalam waktu 14 hari terhitung sejak surat terkirim tidak ada jawaban, LSM Garis PAKEM Mandiri akan melayangkan surat ke dua ke Kepala Kemenag Kota Madiun, Abdul Wahid.

“Jika toh nanti surat kedua tidak ada balasan perkara ini akan kita limpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” pungkas Koordinator LSM Garis PAKEM Mandiri, Kota Madiun. (mun).


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close