Hukum & Kriminal

Manfaatkan Jabatan, Gelapkan Dana Konsumen untuk Keperluan Pribadi

Share Berita:

SIDOARJO, PEWARTAPOS.COM – Kasus penggelapan dana konsumen untuk renovasi rumah yang dilakukan mantan Direktur Operasional perusahaan developer PT Maswindo Bumi Mas berhasil diungkap Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dengan memanfaatkan jabatannya, Kuswardoyo menggunakan uang sejumlah Rp. 73 juta untuk kepentingan pribadi.

Menurut keterangan Kuswardoyo, yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, tindakan penggelapan tersebut dilakukan pada Juli 2022. Saat itu, dirinya meminta Kepala Cabang Sidoarjo PT Maswindo Bumi Mas, Solihan Toha, untuk mencairkan dana renovasi rumah salah seorang konsumen senilai Rp. 73 juta ke rekening istrinya.

Kemudian, pada Januari 2023, Tomas Haumahu sebagai korban, mendatangi kantor perusahaan developer tersebut untuk menanyakan progres renovasi rumahnya di Sidoarjo yang tak kunjung selesai.

“Dari sinilah penggelapan dana konsumen terungkap, saat manajemen PT Maswindo Bumi Mas menanyai Solihan Toha, selaku kepala cabang wilayah Sidoarjo, bahwa pernah ada permintaan pencairan dana pengerjaan renovasi rumah oleh Kuswardoyo,” ungkap Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo, Iptu Deckha Rian Embar, Rabu (5/6/2024).

Manajemen PT Maswindo Bumi Mas bersama korban melaporkan kasus ini ke Polresta Sidoarjo, sehingga dilakukan penangkapan terhadap Kuswardoyo. Ia pun mengakui telah menggunakan dana renovasi rumah konsumen senilai Rp. 73 juta untuk keperluan pribadinya.

Agar tindak penyalahgunaan jabatan untuk penyelewengan dana perusahaan ini tidak terulang lagi, apalagi merugikan pihak konsumen, Kuswardoyo memberikan pesan kepada karyawan lainnya di PT Maswindo Bumi Mas agar tidak melakukan kesalahan seperti yang ia lakukan.

Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo, menurut Iptu Deckha Rian, juga akan mengembangkan kasus ini jika ada kemungkinan pihak-pihak lain yang dirugikan. Sedangkan terhadap Kuswardoyo, polisi mengenakan ancaman hukuman lima tahun penjara sesuai Pasal 374 KUHP. (zki)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close