Oknum Pejabat Bank di Sumenep Tilap Bantuan UMKM Hingga Rp500 Juta
SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Salah satu pejabat bank di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali tersandung kasus korupsi.
Oknum tersebut berinisial Al (31), saat ini ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Akibat tindakan tersangka Al selama bekerja, negara mengalami kerugian hingga Rp500 juta rupiah. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka dalam penahanan sementara di Rutan Kelas IIB Sumenep.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Trimo mengatakan, AI sudah bekerja di bank milik pemerintah itu sejak 2016 hingga 2018 sebagai pejabat kontrak.
“Tersangka ini menyalahgunakan kewenangan melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di atas 500 juta,” ungkap Kajari Sumenep, Trimo, dalam jumpa pers, Kamis (21/7/2022).
Dijelaskan oleh Kajari Sumenep, modus dalam kasus tersebut, yakni Al melakukan manipulasi data UMKM penerima bantuan dari bank tempatnya bekerja. Kemudian, lanjut Trimo, tersangka membuat permohonan fiktif dengan pemalsuan identitas, usaha, bangunan dan buku tabungan.
“Setelah mendapatkan dana bantuan untuk UMKM tersebut, Al menggunakan itu untuk kepentingan pribadinya,” ujarnya.
Trimo mengatakan, berdasarkan data yang dikantongi, pihaknya melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Juli 2022.
Menurut dia, atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi UU Nomor 31 tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2011.
“Tersangka terancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” tutupnya. (han)