Mendagri Terbitkan Regulasi Kebijakan APBD
JAKARTA,PEWARTAPOS.COM– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Mendagri No.910/4350 SJ tentang Kebijakan Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 tertanggal 16 Agustus 2021.
Seperti dilansir laman kemendagri.go.id, Kamis (19/8/2021), SE Mendagri tersebut untuk menindaklanjuti hasil Sidang Kabinet Paripurna pada 9 Agustus 2021 tentang Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2022.
SE itu sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
“Bersama ini disampaikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian khusus dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022, antara lain APBD TA 2022 harus memberikan stimulus untuk mendukung reformasi struktural guna memulihkan ekonomi, meningkatkan produktivitas dan daya saing daerah,” ungkap Mendagri dalam SE-nya, Senin (16/8/2021).
Selain itu, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota diminta untuk mengubah budaya kerja, seperti melaksanakan kerja digital dalam menggelar pertemuan/rapat dan mengurangi belanja yang tidak efisien dalam belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas yang digunakan untuk operasional kantor, serta belanja aparatur.
Dengan demikian, anggaran yang tersedia dapat dialihkan pada belanja yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Mendagri dalam SE-nya juga mengarahkan agar pemerintah daerah dalam menyusun program, kegiatan, sub kegiatan, dan anggaran dalam APBD TA 2022 dilakukan secara efisien, efektif, dan tidak bersifat rutinitas.
Tak hanya itu, penyusunan juga diarahkan untuk tidak monoton, tetap antisipatif, responsif, serta fleksibel dalam menghadapi dinamika pandemi dan perekonomian.
“Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota agar meningkatkan iklim investasi dan berusaha di daerah, serta pengembangan ekspor, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa Pajak Daerah, Restribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan lain-lain sesuai PAD yang sah,” tambah Mendagri.
Lebih lanjut, Mendagri dalam SE-nya juga menginstruksikan agar Pemda menerapkan kebijakan umum transfer ke daerah dan dana desa Tahun 2022 sebagai berikut: Dana Transfer Umum itu untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik, pemulihan ekonomi, pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), dan penambahan belanja kesehatan prioritas.
Selain itu, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk program perlindungan sosial dan penanganan COVID-19, serta mendukung sektor publik.
“Kemudian Pemda juga diminta mengalokasikan Dana Transfer Khusus untuk perbaikan kualitas layanan publik; dan perbaikan kualitas belanja daerah untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antar daerah,” tulis Mendagri.
Masih menurut SE Mendagri, guna mengantisipasi keadaan darurat termasuk keperluan mendesak akibat pandemi COVID-19 atau bencana lainnya yang tidak bisa diprediksi, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota agar menambahkan alokasi Belanja Tidak Terduga dalam APBD TA 2022.
Alokasi tersebut sebesar 5 persen hingga 10 persen dari APBD TA 2021.
Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan Kemendagri Bachril Bakri mengatakan, kebijakan Mendagri dengan Surat Edarannya ini hendak mendorong daerah agar tetap melanjutkan kebijakan pemanfaatan anggaran secara efisien.
“Selain itu, pemerintah daerah diminta agar mengantisipasi anggaran dalam APBD untuk bencana dan kondisi yang tidak dapat diprediksi, sebesar 5-10 persen,” ujar Bachril. ( * )