Menkeu Buka Kick Off Sosialisasi UU HPP Atasi Disrupsi Akibat Pandemi
JAKARTA, SKO.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membuka Kick Off Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11/21). Dalam keterangannya Menkeu menegaskan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memberikan bekal untuk pemerintah dalam mengatasi disrupsi atau syok yang luar biasa akibat Covid-19.
UU HPP yang terdiri dari sembilan bab dan memiliki enam ruang lingkup pengaturan. Yang terdiri dari ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.
“Pajak merupakan instrumen yang utama dan penting di dalam mengelola sebuah negara dan sebuah perekonomian. Oleh karena itu, memang pajak ini menjadi sebuah instrumen yang harus betul-betul dirancang dan dilaksanakan dan dikelola dengan baik,” ujar Menkeu.
Diharapkan dari sosialisasi UU HPP juga membuat sistem perpajakan Indonesia khususnya, memiliki tata kelola makin baik, berkeadilan, dan berkepastian hukum. Menkeu menilai UU HPP mampu meningkatkan kepatuhan sukarela dari wajib pajak. Selain itu sistem perpajakan menjadi makin efisien, netral, fleksibel, efektif, memiliki prediktabilitas atau stabilitas, memberikan kepastian serta kesederhanaan bagi pembayar pajak.
Lebih lanjut Menteri Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah menggunakan instrumen APBN dalam rangka untuk menyehatkan ekonomi, baik dari sisi pajak, bea dan cukai, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), belanja, serta pembiayaan.
“Dari sisi pajak, harus melakukan fungsi yang multidimensi. Di satu sisi, kita minta pajak untuk mengumpulkan penerimaan agar APBN yang sehat, ekonominya sehat. Namun di sisi lain, kita juga minta pajak memberikan insentif. Jadi dalam hal ini, memang pajak menjadi dimensinya kompleks. Harus mengumpulkan penerimaan, tapi harus juga peka dan sensitif serta responsif terhadap kebutuhan ekonomi,” jelas Sri Mulyani.
Dalam kesempatan ini, Menkeu juga memberikan apresiasi atas dukungan semua pihak yang berperan dalam proses pembahasan UU HPP diantaranya adalah DPR. Menkeu juga menerangkan pihaknya akan terus berkonsultasi dengan DPR membahas implikasi UU HPP bagi rakyat, merumuskan langkah dan upaya yang responsif, fleksibel dan akuntabel.
Menutup pernyataannya Menkeu berharap UU HPP dapat menciptakan keadilan dan keberpihakan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Bagi yang lemah diberikan bantuan atau keringanan. Bagi yang memiliki kemampuan kita berikan kesempatan untuk kepatuhan yang makin efisien dan sederhana dan kita berharap kita bersama-sama menjaga dan membangun Indonesia kembali,” pungkasnya.