Uncategorized

Menkeu dan Menteri PUPR Sidak Proyek Jembatan Pulau Balang

Share Berita:

BALIKPAPAN, SKO.COM – Proyek pembangun Ibu Kota Negara (IKN) baru yang berlokasi di Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur terus diupayakan oleh pemerintah. Guna melakukan fungsi pengawasan tersebut, jajaran pimpinan Kementerian Keuangan dan jajaran pimpinan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan kunjungan inspeksi kerja ke lokasi IKN baru.

Dalam kunjungannya tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani melakukan inspeksi ke proyek jembatan Pulau Balang yang disertai pula dengan penandatanganan prasasti penanda asset dari proyek yang mendukung konektivitas trans Kalimantan.

“ Tahun 2022 ini, Presiden telah menetapkan bahwa kondisi penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi masih tetap menjadi prioritas. Namun disisi lain, ada prioritas nasional seperti pembangunan IKN ini, kita akan melakukan upaya penyeimbangan pada anggaran di tiap tahunnya,” ujar Menkeu dalam keterangannya pada Kamis (06/01/22).

Lebih lanjut Menkeu menjelaskan bahwa pembangunan insfrastruktur diharapkan pemerintah menjadi titik mula pemulihan ekonomi pasca pandemi. Pemerintah akan memastikan pendanaan IKN yang dibiayai oleh Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan total alokasi sebesar Rp1,43 triliun ini, tidak akan mengganggu penanganan covid dan akan tetap berjalan sesuai dengan konsolidasi fiskal pasca pandemi.

Jembatan Pulau Balang ini dibangun dengan fungsi sentral yakni sebagai penghubung transportasi darat dari kota Ballikpapan ke Penajam Paser Utara. Pembangunan jembatan ini merupakan perwujudan komitmen pemerintah untuk membangun sektor jalan dan jembatan dalam rangka mendukung konektivitas dan dukungan logistik nasional.

“ Kami berharap, dengan hadirnya jembatan ini dapat membuat akses pertukaran ekonomi antar Provinsi dan antar Kabupaten di Kaltim jauh menjadi lebih mudah. Sehingga jalur perekonomian dengan komoditi yang berasal dari luar daerah akan terbuka semakin luas,” tandas Menkeu.


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close