JAKARTA, PEWARTAPOS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Agama mengingatkan bawah para pelaku usaha harus melakukan sertifikasi halal untuk setiap produk barang usahanya, sesuai undang-undang dan berlaku mulai 17 Oktober 2024.
“Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat,” ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), M. Aqil Irham, yang membacakan pidato Menteri Agama saat memimpin kampanye di Kota Kasablanka, Jakarta, Sabtu (18/3/2023).
“Hari ini akan menjadi awal bagi Indonesia dalam rangka menyukseskan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia,” imbuhnya.
Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 melibatkan seluruh pemangku kepentingan jaminan produk halal dari pusat hingga daerah. Mulai Satgas Halal Provinsi seluruh Indonesia, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga berbagai asosiasi pelaku usaha.
Kewajiban sertifikasi halal yang mulai diberlakukan 17 Oktober 2024 akan diawali untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Dalam rangka menyukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal tersebut, Pemerintah memberikan kemudahan pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati). Terdapat satu juta kuota yang diberikan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).
“Hal ini menjadi upaya kita dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal,” tandasnya.
Kemenag juga menjadi contoh percepatan program ini dengan mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk dan kantin di lingkungan satuan kerjanya.
“Menyambut Ramadan 1444 hijriyah, saya juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, sebelum 17 Oktober 2024,” imbau Kepala BPJPH.
“Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.
Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar. “Khusus untuk UMK, saya ajak untuk manfaatkan fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang ada di Kementerian Agama melalui BPJPH, maupun di Kementerian/Lembaga lain, serta Pemerintah Daerah,” tutur Kepala BPJPH.
“Bersama-sama mari wujudkan Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia dengan slogan “Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia”. Halal itu baik, halal itu sehat, halal itu berkah,” pungkasnya.
Pelayanan Masyarakat
Sementara dalam kehidupan sehari-hari, beberapa masyarakat pelaku UKM yang diwawancara pewartapos.com masih banyak yang belum tahu dengan program sertifikasi halal tersebut. Bahkan karena berbagai latar belakang pendidikan dan pengetahuan pelaku usaha, terutama UKM, kemungkinan akan menjadi faktor kesulitan tersendiri bagi Kemenag untuk merealisasikan program tersebut secara mudah.
“Kalau menurut saya, sebaiknya Pemerintah berinisiatif untuk melayani masyarakat dalam menerapkan program sertifikasi halal ini. Apalagi sebagai abdi negara tentunya wajib melayani masyarakat. Yakni dengan mendatangi pelaku-pelaku usaha untuk mendata dan memberikan sertifikasi kepada setiap produk, terutama pelaku UKM. Dengan demikian memudahkan masyarakat,” ujar Sarno, Pemilik Warteg Garazi di Kawasan Surabaya Pusat.
Bukannya kami tidak mau melaksanakan program pemerintah, tetapi kalau kita yang disuruh datang ke Kantor Kemenag misalnya, dengan antrian yang begitu banyak, akan menyulitkan. Sementara kapan kita akan jualannya, karena warung tidak bisa ditinggalkan. Belum lagi tidak ada pembantu dan masak sendiri,” tambahnya.
Menurut pria asal Slahung, Kabupaten Ponorogo itu, program kerja produsen telekomunikasi, perlu dicontoh, jika ingin sukses program sertifikasi halal tersebut. Bagaimana produsen telekomunikasi aktif mendatangi satu persatu warga untuk menawarkan barang dagangannya.
“Kondisi saat ini sudah berbeda. Kalau main kuasa-kuasaan dengan dalih ancaman hukuman tentu akan menimbulkan masalah nantinya,” pungkas pria yang aktif mengaji setiap hari jumat itu. (joe/Humas Kemenag RI)