Menyambut Hari Jadi Tulungagung Ke-817, Bapenda Bebaskan Denda Pajak Daerah
TULUNGAGUNG, PEWARTAPOS.COM – Menyambut peringatan Hari Jadi Kabupaten Tulungagung Ke-817 Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan Program “Bebas Denda Pajak Daerah
Kepala Bapenda Kabupaten Tulungagung, Endah Inawati, SE.MM menjelaskan,Rabu (5/10/2022. Program tersebut untuk mengurangi sangsi administrasi keterlambatan, serta diharapkan mampu meningkatkan antosias kesadaran masyarakat untuk segera melaksanakan pembayaran pajak yang menjadi kewaajiban mereka,
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah untuk menetapkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
Sumber-sumber penerimaan daerah yang potensial harus digali secara maksimal, sesuai koridor peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk diantaranya adalah pajak daerah yang memang sejak lama menjadi unsur Pendapatan Asli Daerah yang utama.
Program bebas denda pajak meliputi Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Mineral Bukan Logam dan Batuan, Parkir, Air Tanah dan PBB-P2.
“Bulan bebas denda yang dimaksud adalah, pengurangan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran Pajak Daerah yang sudah melewati jatuh tempo pembayaran
Program bebas denda pajak daerah ini, bertujuan untuk meringankan denda bagi wajib pajak yang terlambat dalam membayar pajak.
“Untuk prosesnya langsung melakukan pembayaran melalui Bank Jatim, Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri dan Kantor Pos
“Pembayaran untuk PBB-P2 dan untuk Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Mineral Bukan Logam, Parkir, Air Tanah melalui Bapenda Kabupaten Tulungagung,”
Program bebas denda pajak daerah ini dilaksanakan 2 – 3 bulan kedepan. Dimulai dari awal Oktober hingga pertengahan Desember.
“Mulai dari tanggal 01 Oktober 2022 sampai dengan 15 Desember 2022. Dan diharapkan bisa benar-benar dimanfaatkan oleh warga masyarakat Tulungagung,”
Kepala Bapenda Kabupaten Tulungagung, Endah Inawati, SE. MM menghimbau, seluruh waajib pajak di Tulungagung bisa segera melunasi pajaknya.
“ maari manfaatkan segera program “Bebas Denda Pajak Daerah”. Ini merupakan momen yang tepat bagi masyarakat untuk taat bayar pajak, dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dala kerangka pelaksanaan pembangunan secara bergotong royong. (Hrp)