Meski Dilarang, Bendera Parpol di Bondowoso Masih Dipaku di Pohon
BONDOWOSO, PEWARTAPOS.COM – Sepanjang Jalan Santawi Bondowoso kini dihiasi bendera salah satu Partai Politik (Parpol) yang terpasang di sejumlah pohon dengan cara dipaku.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bondowoso, Aris Agung mengatakan seharusnya pemasangan apapun yang bersentuhan dengan pohon dilarang dengan cara tersebut.
“Sesuai perda yang ada ini dilarang memaku apapun di pohon,” katanya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sabtu (15/1/2022).
Lebih lanjut, seharusnya pihak yang berkepentingan terhadap pengumuman tidak seharusnya melakukan hal tersebut.
“Sekalipun sudah ada ijin resmi, ini tetap tidak boleh dipaku ke pohon,” tegasnya.
Sementara menurut Kasat Pol PP Bondowoso, Slamet Yantoko menambahkan, pihaknya sering kali mengatakan kepada semua pihak terlebih parpol agar mengurus ijin dalam pemasangannya, termasuk agar tidak merusak pohon seperti memaku.
“Kami siap menertibkan ijin ada instruksi dari perijinan,” jawabnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPMTSP) dan Ketenaga kerjaan, Nunung Setyaningsih menjelaskan bahwa hingga kini pihaknya belum ada perijinan dalam bentuk apapun dari pemilik bendera parpol yang terpasang di jalan tersebut.
“Tidak ada ijinnya, sampai saat ini tidak ada ijin yang kami terima,” ujarnya singkat.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sekjen DPD Nasdem Bondowoso, Mudahar Abusiri mengatakan untuk hal teknis tersebut sudah ia serahkan pada panitia pelaksana.
“Sudah kami pasrahkan sama panitia mas, silakan hubungi yang bersangkutan,” jawabnya singkat. (eko)