Metrologi Legal Berikan Pelayanan Tera Ulang di Perusahaan
KRAKSAAN,SKO.COM – UPT Metrologi Legal Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) Kabupaten Probolinggo memberikan pelayanan tera ulang di perusahaan. Hingga saat ini ada 4 (empat) perusahaan yang sudah melakukan tera ulang. Yakni, PT Suryajaya Abadiperkasa, PT HM Sampoerna, Tbk, PG Gending dan PG Wonolangan.
“Alhamdulillah, hingga saat ini sudah ada 4 perusahaan yang sudah melakukan tera ulang semua alat UTTP (Ukur, Timbang, Takar dan Perlengkapannya). Tapi biasanya nanti semua perusahaan akan melakukan tera ulang. Karena selama ini perusahaan itu sangat tertib melakukan tera ulang,” kata Kepala UPT Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Probolinggo Diyah Setyo Rini.
Dalam pelaksanaan pelayanan tera ulang di perusahaan ini jelas Rini, perusahaan itu mengajukan sendiri karena untuk memenuhi kelengkapan audit mereka sendiri. “Pelayanan tera ulang di perusahaan ini tidak cukup waktu sehari karena alat UTTP yang akan dilakukan tera ulang sangat banyak dan ukurannya besar-besar. Selain
itu, SDM yang kami miliki juga terbatas,” jelasnya.
Selain memberikan pelayanan tera ulang jelas Rini, Metrologi Legal juga melakukan pengawasan kemetrologian. Meliputi UTTP, BDKT (Barang Dalam Kemasan Tertutup) dan satuan ukuran.
“Untuk pengawasan UTTP dilakukan pada alat UTTP yang digunakan oleh wajib tera, BDKT dilakukan pada kemasan-kemasan produk dan satuan ukuran dilakukan dengan memeriksa penggunaan satuan ukuran baku. Misalnya kilogram harus ditulis kg, gram ditulis g dan lain sebagainya,” terangnya.
Menurut Rini, dasar untuk melakukan kegiatan kemetrologian adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Metrologi Legal. “Dari hasil pengawasan tersebut apabila ada ketidaksesuaian dari ukuran maka akan disampaikan untuk segera dilakukan tera ulang. Untuk BDKT dan satuan ukuran akan diberikan sosialisasi agar bisa dilakukan dengan benar,” tegasnya.
Rini menerangkan selama ini pihaknya sudah melakukan pengawasan di sejumlah SPBU yang ada di Kabupaten Probolinggo. Jika ada ketidaksesuaian alat UTTP maka langsung disampaikan kepada pemilik SPBU agar segera dilakukan tera ulang. Semua ini dilakukan dalam rangka melindungi konsumen untuk memastikan kebenaran UTTP yang digunakan.
“Dengan hadirnya perusahaan untuk melakukan tera ulang alat UTTP yang dimilikinya, kami berharap akan terjamin kepastian kebenarannya. Selain itu bisa menjadi salah satu penyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah) retribusi pelayanan tera dan tera ulang di Kabupaten Probolinggo,” harapnya. ( * )